businesswoman-using-tablet-analysis-graph-company-finance-strategy-statistics-success-concept-planning-future-office-room1.jpg
Nasional

Belajar dari Kasus Investasi Bodong, Selebritas Mudah Terlibat Kejahatan

  • JAKARTA - Kasus investasi bodong yang terungkap belakangan ini membuka banyak persepsi salah satunya kegagalan public figure (selebritas) dalam mengedukasi masy

Nasional

Erwin C. Sihombing

JAKARTA - Kasus investasi bodong yang terungkap belakangan ini membuka banyak persepsi salah satunya kegagalan public figure (selebritas) dalam mengedukasi masyarakat. Selebritas yang disorot masyarakat dengan mudah digaet menjadi afiliator oleh pelaku kejahatan seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan, para selebritas yang diketahui menerima aliran dana atau mendapat aset dari kedua pelaku, disadari atau tidak ikut terlibat kejahatan. Malahan dia mengategorikan mereka sebagai pelaku pasif pidana pencucian uang yang patut dimintai pertanggungjawaban.

“Selebritas-selebritas itu punya peran membantu negara, bahkan membangun bangsa ini, bukan ambil bagian dari aksi tipu-tipu dan pencucian uang,” kata Yenti, Selasa (22/3/2022).

Doni Salmanan merupakan afiliator dari binary option Quotex, sedangkan Indra Kenz afiliator Binomo. Keduanya kerap memamerkan gaya hidup mewah dan belakangan dijerat polisi dalam perkara investasi bodong serta pencucian uang.

Dalam penyidikan polisi diketahui keduanya cukup royal kepada kalangan selebritas dengan memberikan barang mewah maupun aliran dana. Yenti menilai tidak cukup bagi selebritas mengembalikan aset yang diterima dari pelaku lalu habis perkara.

Menurut Yenti, kalangan selebritas patut menduga bahwa kedua pelaku memiliki aset yang tidak wajar berdasarkan profilnya. Indra Kenz asal Medan hanya lulusan SD, sedangkan Doni Salmanan dari Bandung pernah menjadi sopir taxi online dan pengamen.

“Apakah para selebritas itu tidak curiga, kedua pelaku itu masih muda dan profilnya meragukan, dari mana mereka bisa mendapat uang sebanyak itu? Sedangkan Indonesia sekarang ini telah masuk rezim antipencucian uang,” keluhnya.

Yenti meyakini para selebritas yang menerima aliran dana atau aset dari pelaku layak dijerat mengikuti Pasal 5 UU TPPU. Alasannya kalangan selebritis patut diduga mengetahui mendapat sesuatu dari hasil kejahatan.

“Pasal 5 itu dimaksudkan agar pelaku kejahatan tidak mudah mengalirkan hasil kejahatannya. Maka kepolisian perlu ditantang untuk menerapkan pasal tersebut,” ujarnya.

Yenti juga mendorong agar polisi mampu mengungkap pelaku besar di belakang Indra Kenz. Terlebih PPATK telah mengungkap keberadaan pengendali Binomo berada di Karibia.

“Polisi harus berkoordinasi dengan PPATK dan mengungkap siapa pengendali Binomo itu. Setidaknya hal ini bisa menjadi momentum untuk memberantas aktivitas investasi bodong hingga tuntas di Indonesia agar tidak terulang lagi,” kata Yenti.