Ilustrasi obat herbal
Nasional

Belanja Fitofarmaka dan Obat Herbal Capai Rp11,9 Miliar

  • Total belanja fitofarmaka dan OHT tersebut melibatkan 103 rumah sakit pemerintah dan 118 Dinas Kesehatan di berbagai tingkat administratif.

Nasional

Bintang Surya Laksana

JAKARTA - Industri kesehatan Indonesia menampakkan geliatnya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melaporkan angka belanja fitofarmaka atau obat bahan alam yang teruji dan Obat Herbal Terstandar (OHT) dalam negeri melalui e-Katalog Sektoral Kemenkes mencapai Rp11,9 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Tim Kerja Seleksi Fitofarmaka dan Pembinaan Industri dan Usaha Obat Tradisional Kemenkes, Ninik Hariyati dalam diskusi terkait fitofarmaka secara daring di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023 seperti dilansir Antara.

Ninik mengungkapkan bahwa total belanja fitofarmaka dan OHT tersebut melibatkan 103 rumah sakit pemerintah dan 118 Dinas Kesehatan di berbagai tingkat administratif seperti provinsi, kabupaten, dan kota. Ninik juga menjelaskan, dalam e-Katalog tersebut terdapat setidaknya lima jenis kelas terapi fitofarmaka yang tersedia, termasuk fitofarmaka untuk sistem kardiovaskular, sistem metabolik, sistem pencernaan, sistem imun, dan nutrisi.

"Peningkatan penggunaan fitofarmaka dalam negeri juga sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 yakni percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri," ujarnya.

Ninik menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah mendorong penggunaan fitofarmaka dalam negeri melalui peluncuran Formularium Fitofarmaka pada Mei 2022. Formularium Fitofarmaka ini berfungsi sebagai panduan dalam perencanaan dan pengadaan fitofarmaka, sehingga fitofarmaka dapat tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, Formularium Fitofarmaka juga berperan sebagai pedoman penggunaan fitofarmaka yang memiliki standar keamanan, mutu, khasiat, dan harga yang terjangkau.

Untuk meningkatkan penggunaan fitofarmaka dalam negeri, Ninik menyebutkan bahwa jaminan pasar juga terus ditingkatkan, terutama untuk mendorong peningkatan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KepMenKes) Nomor HK.01.07/Menkes/1333/2023.