Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Beli LPG 3 kg Bersubsidi Pakai KTP, Ini Cara Daftarnya

  • Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru dalam pembelian LPG 3 kilo bersubsidi menggunakan KTP atau masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar dalam data.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru dalam pembelian LPG 3 kilo bersubsidi menggunakan KTP atau  masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar dalam data.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan, hal ini dilakukan pada 1 Januari 2024. Harapannya masyarakat yang membeli LPG 3 kg merupakan masyarakat yang berhak atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya di Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Tutuka menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Bagaimana cara daftar LPG 3 kg bersubsidi?

Pertama, bagi masyarakat yang ingin mendaftar LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat dapat langsung datang ke sub penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg. Nantinya di sana masyarakat dapat membeli dan mendaftarkan diri.

Melansir situs MyPertamina, sebelum datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg masyarakat diimbau untuk mengecek lebih dulu apakah sudah terdaftar atau belum melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan sebagai kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Pasalnya pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan saja. Selanjutnya, konsumen akan diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Setelah itu, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

Namun, jika masyakarat tersebut belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan melakukan registrasi lewat website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Catatannya, untuk masyakarat yang akan melakukan pendaftaran hanya memerlukan satu NIK. Di mana selanjutnya konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP lagi. Adapun selama proses pendataan baik Pertamina maupun Kementerian SDM menjelaskan tidak ada pembatasan pembelian.