Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Ini Cara Cek NIK Terdaftar

  • Pemerintah menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kg secara terbatas mulai 1 Januari 2024 untuk yang telah terdaftar. Penjualan LPG 3 kg memang sengaja diperketat karena produk yang dikenal sebagai ‘gas melon’ ini disubsidi oleh pemerintah.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kg secara terbatas mulai 1 Januari 2024 untuk yang telah terdaftar. Penjualan LPG 3 kg memang sengaja diperketat karena produk yang dikenal sebagai ‘gas melon’ ini disubsidi oleh pemerintah.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta, bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalu atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dilansir Rabu, 3 Januari 2024.

Adapun golongan masyarakat yang berhak membei LPG 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro di mana kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Lalu golonga ketiga ada petani sasaran, apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Para petani sasaran juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

Dan terakhit nelayan sasaran yang tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power berhak mendapat subsidi LPG 3 kg.

Berikut cara cek NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi: 

1. Datang ke pangkalan resmi terdekat 
2. Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan 
3. Petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Sementara itu jika data NIK belum terdaftar, pihaknya menyarankan segera melakukan pendaftaran agar datanya diinput oleh pangkalan.