iphone 16.jpg
Tekno

Belum Ada Izin, Sudah 9.000 Unit IPhone 16 Masuk Indonesia

  • Drama ponsel keluaran terbaru Apple inc ke Indonesia atau iPhone 16 tak kunjung usai, hingga diluncurkan pada 10 September 2024 belum juga bisa menembus pasar Indonesia.

Tekno

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kemelut ponsel keluaran terbaru Apple inc iPhone 16 di Indonesia atau tak kunjung usai. Hingga diluncurkan pada 10 September 2024 belum juga bisa menembus pasar Indonesia.

Terakhir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal yang masih mengganjal adalah terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN). Hal ini menjadi syarat utama bagi perangkat telekomunikasi untuk dipasarkan di Indonesia.

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," sebut Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024.

iPhone 16 tersedia dalam empat varian, yaitu iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.

Sebenarnya bagaimana perjalanan drama iPhone 16 ini masuk ke Indonesia?

Ada 9.000 iPhone 16 Sudah Masuk RI per Oktober 2024

Padahal belum mendapatkan sertifikat TKDN, ternyata iPhone 16 sudah masuk sebanyak 9.000 unit di Indonesia. Hal ini langsung direspon Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hal tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujar Febri dalam keterangan tertulis dilansir pada Senin, 28 Oktober 2024.

Febri mengatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos, serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia

Kemenperin berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk.

Kemenperin Tunggu Investasi Apple

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi investasinya sebesar Rp1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp1,48 triliun.

Artinya masih ada selisih sebesar Rp240 miliar dari komitmen investasi apel yang belum dibayarkan sehingga aku baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 telah Apple memenuhi komitmennya.

Menurut Agus untuk Apple sendiri memilih opsi ketiga yaitu skema inovasi atau fasilitas penelitian atau Research and Development (R&D) padahal menurutnya skema manufaktur lah yang paling ideal di Indonesia.

Meskipun sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun menurut Agus, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis. Kemudian untuk memperpanjang sertifikat itu, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi tersebut.

Aturan TKDN

Adapun saat ini pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40%. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.

"Setiap  alat  dan atau  perangkat  telekomunikasi  berbasis standar  teknologi Long  Term  Evolution (LTE) yang  dibuat, dirakit,   dimasukkan   untuk   diperdagangkan   dan/atau digunakan  di  Wilayah  Negara  Indonesia  wajib  memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini," tulis pasal 1 Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 dilansir Senin, 7 Oktober 2024.

Lalu pada pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 menjelaskan, jika pada 1 Januari 2017 Tingkat Komponen Dalam Negeri  (TKDN)  untuk  telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio  2 100  MHz,  1  800  MHz,  900  MHz,800  MHz,  dan  pada 1 Januari  2019 untuk telekomunikasi  berbasis  standar  teknologi Long  Term Evolution (LTE)  yang  beroperasi pada pita  frekuensi radio  2  300  MHz,  yang  wajib memiliki TKDN paling rendah 40% untuk base station dan paling rendah 30% untuk subcriber station.

Iphone 15 Terakhir Produk Terima TKDN

Sebelumnya untuk iPhone 15 series berdasarkan situs Kemenperin, Senin, 28 Oktober 2024 terdapat empat produk terbaru Apple yang telah mengantongi sertifikat TKDN dengan nilai 35%.

Empat produk tersebut jenisnya adalah peralatan telekomunikasi dengan spesifikasi 4G LTE. Pertama, ada model A3090 yakni iPhone 15, model A3094 yakni iPhone 15 Plus, model A3102 yakni iPhone 15 Pro, dan A3106 atau iPhone 15 Pro dan belum ada model iphone 16 yang memperoleh sertifikat TKDN Kemenperin.