Belum Ada Sanksi Buat Pinjol Ilegal, UU P2SK Jadi Angin Segar
- Dengan adanya UU P2SK, pemberantasan aktivitas keuangan digital seperti pinjol ilegal dapat lebih efektif karena adanya pengaturan soal sanksi yang memberatkan.
Fintech
JAKARTA - Undang-undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini masih marak karena belum adanya sanksi yang memberikan efek jera.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membenarkan bahwa selama ini pinjol-pinjol ilegal masih terus bermunculan karena belum ada sanksi yang memberatkan.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, walaupun Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital Ilegal terus melakukan penutupan platform, namun pelaku pinjol ilegal bisa dengan mudahnya membuat aplikasi dengan nama yang baru.
"Kita sudah menutup 5.800 pinjol ilegal, ada yang sudah diproses tapi ada yang kemudian buka lagi karena sangat mudah untuk membuat aplikasi dan servernya di luar negeri," papar Kiki dalam webinar Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital yang diselenggarakan secara virtual, dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.
- Daftar Juara dan Runner-up Piala Dunia Wanita 1991-2023, Terbanyak Amerika Serikat
- OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Susilo Wonowidjojo untuk Lunasi Kredit Macet Rp232 M
- Lawan Tren, Penjualan Infinix Melesat 17 Persen
Akan tetapi, dengan adanya UU P2SK, pemberantasan aktivitas keuangan digital seperti pinjol ilegal dapat lebih efektif karena adanya pengaturan soal sanksi yang memberatkan.
Sebelum adanya UU P2SK, keberadaan Satgas Waspada Investasi (SWI) saja dikatakan oleh Kiki tidak cukup untuk memberantas pinjol ilegal karena pada kenyataannya, para pelaku masih leluasa untuk menjalankan modus operandinya.
"Ada berita bagus dari UU P2SK bahwa pemberantasan aktivitas keuangan digital ilegal itu sudah ada sanksi pidananya, bisa terkena sanksi hingga Rp1 triliun atau penjara maksimal lima tahun," kata Kiki.
Sebelumnya, Senior Economist Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani sempat berkomentar bahwa pinjol-pinjol ilegal masih terus bermunculan dengan wajah baru karena belum adanya sanksi yang berat.
Dengan literasi keuangan yang belum menyeluruh, masyarakat masih bisa terjerat oleh pinjol-pinjol ilegal tatkala ada kebutuhan yang mendesak sehingga potensi kerugian pun tidak terhindarkan.
"Makanya harus ada sanksi beratnya, ketika satu mati, nanti mereka muncul lagi," tegas Aviliani sesuai acara UOB Media Literacy beberapa waktu lalu.
- ESG: Gambaran Umum, Indikator dan Ruang Lingkup ESG (Part 1)
- Berencana Pindah ke Bali? Berikut 5 Rekomendasi Kawasan Terbaik untuk Tinggal
- Profil Aguan, Bos Agung Sedayu yang Pimpin Investor Lokal di IKN
Polri Akan Tambah Divisi Penanganan Siber
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menambah divisi khusus untuk penanganan siber seiring dengan masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp138 triliun.
Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Irwan Kurniawan menyebutkan bahwa pinjol ini sangat marak karena jumlahnya sendiri yang sangat banyak.
Sementara itu, jumlah divisi penanganan siber dari kepolisian belum cukup untuk menangani masifnya pinjol-pinjol ilegal yang masih meresahkan hingga saat ini.
Oleh karena itulah Irwan mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menambah jumlah divisi khusus untuk penanganan kejahatan siber yang saat ini jumlahnya masih kurang untuk mengantisipasi pinjol yang jumlahnya sangat banyak.
"Nanti di setiap Polda akan ada divisi penanganan sibernya, mereka inilah yang nantinya akan menangani kejahatan siber," kata Irwan dalam kesempatan yang sama dengan Kiki.