Belum Daftar PSE, Yahoo Hingga Steam Kena Blokir Kominfo
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran pada sejumlah platform layanan digital yang masih belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran pada sejumlah platform layanan digital yang masih belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Keharusan terdaftarnya sejumlah penyedia layanan digital itu sebagai PSE Lingkup Privat mengacu pada aturan yang ditetapkan Kominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam akun instagram resminya.
- Kapan Rupiah Digital Mulai Berlaku di Indonesia? Simak Penjelasan BI
- Ganti Baterai Motor Listrik Tidak Sampai 5 Menit, PLN Akan Perbanyak SPBKLU
- Bikin Kaya Mendadak, Ini Uang Kuno Termahal yang Jadi Incaran Kolektor
Berdasarkan tenggat waktu pendaftaran yang diberikan Kominfo pada 29 Juli 2022, terdapat deretan platform layanan digital yang masih belum terdaftar dan terdampak pemblokiran yang terhitung efektif dilakukan sejak Sabtu, 30 Juli 2022, berikut daftarnya:
- Yahoo
- Paypal
- Epic Games
- Steam
- Dota
- Counter Strike
- Origin
Kendati sederet penyedia layanan digital tersebut sudah diblokir, pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk mengurus pendaftaran sebagai PSE. Dengan begitu, layanan platform digitalnya itu akan bisa kembali diakses oleh pengguna secara aman dan legal.