<p>Warga berkativitas di perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 23 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Belum Disetujui Bank, 60.000 Calon Debitur KPR Subsidi Menanti Kepastian

  • Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyatakan sebanyak 60.000 calon debitur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi belum mendapat kepastian dari bank.

Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyatakan sebanyak 60.000 calon debitur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi belum mendapat kepastian dari bank.

Puluhan ribu debitur tersebut sudah mendaftarkan diri di aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) pada 2020.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan PPDP akan memprioritaskan penyelesaian KPR tersebut.

“Berdasarkan data kami, masih terdapat sekitar 60.000 calon debitur terekam di tahun 2020. Namun belum ditindaklanjuti oleh pihak perbankan. Perlu untuk segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengajukan calon debitur tahun 2021,” ujar Arief, dalam keterangan resmi, Jumat, 8 Januari 2021..

Calon debitur yang terdaftar di SiKasep tersebut sebagian besar telah memilih lokasi perumahan dan telah lolos pada subsidi checking.

Arief menuturkan, tindak lanjut oleh bank pelaksana hanya tinggal memutuskan status bankable atau tidak berdasarkan analisa risiko.

Kemudian, bank menghubungi nasabah pengguna SiKasep tersebut. Sehingga masyarakat yang telah mendaftar di Sikasep tidak digantungkan menunggu kabar.

“PPDPP mengantongi data beberapa bank pelaksana masih memiliki utang tindak lanjut calon debitur SiKasep dengan waktu tunggu rata-rata mencapai 100 hari lebih,” kata dia.

Pada 2021, Arief melanjutkan, pemerintah mengalokasikan dana bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. PPDPP telah menggandeng 30 bank pelaksana untuk menyalurkan FLPP melalui KPR subsidi.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, PPDPP telah menyiapkan berbagai infrastruktur teknologi.

PPDPP memastikan Standar Level Agreement (SLA) pencairan FLPP yang diajukan bank pelaksana melalui Sistem e-FLPP 2.0 hanya membutuhkan waktu hitungan beberapa jam saja.

Hal tersebut dikarenakan peningkatan sistem host to host dengan bank pelaksana telah sepenuhnya secara otomatis dan elektronik. (SKO)