Belum Genap Setahun, Puluhan Perkara Terkait Merek Didaftarkan di PN Jakpus
- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengajukan gugatan untuk pembatalan merek milik Gudang Baru
Hukum Bisnis
JAKARTA - Puluhan perkara terkait dengan Gugatan Merek diketahui telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu terlihat dari publikasi yang dilakukan oleh PN Jakpus pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP). Berdasarkan data dari laman SIPP tersebut diketahui jika antara bulan Januri hingga 12 Juli 2023 setidaknya tercatat sebanyak 69 perkara terkait gugatan merek.
Gugatan merek pertama pada tahun 2023 tercatat didaftarkan pada tanggal 4 Januari lalu. Penggugat yaitu Wheel Pros, LLC dengan pihak tergugat Pemerintah R.I Cq Kemenkum Ham R.I Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Cq Komisi Banding Merek. Adapun gugatan terakhir yang didaftarkan pada PN Jakpus yaitu pada 10 Juli 2023. Pihak penggugat dalam perkara kali ini yaitu PT Go Concept dengan tergugatnya Go Go Curry Group Co., Ltd.
Gugatan terkait merek lazim dan sering terjadi dalam kegiatan usaha bisnis Pelaku usaha ataupun pemegang dari suatu merek dapat melakukan gugatan merek di Pengadilan dengan memperhatikan situasi tertentu. Terdapat empat situasi dimana kita dapat melakukan gugatan merek.
- Respons UU Kesehatan, IDI Siapkan Judicial Review ke MK
- Ukraina Diperkirakan Kini Memiliki Tank Lebih Banyak dari Rusia
- Sri Mulyani: Industri Keuangan jangan Hanya Kejar Profit, Wajib Terapkan ESG!
Situasi pertama yaitu adanya pelanggaran merek dagang. Hal ini dapat diketahui jika pemilik merek merasa bahwa pihak lain menggunakan merek yang serupa atau identik dengan merek dagang mereka tanpa izin. Kondisi demikian maka pemegang merek dapat mengajukan gugatan untuk melindungi merek tersebut.
Situasi kedua yaitu ketika terjadi pencemaran merek dagang. Pencemaran terjadi ketika pemilik merek merasa bahwa merek mereka telah dicemarkan oleh tindakan pihak lain yang merugikan dan menurunkan reputasi. Dalam kondisi seperti ini pemegang merek dapat mengajukan gugatan untuk menghentikan pencemaran merek dan mendapatkan ganti rugi.
Situasi ketiga yaitu pembajakan merek dagang. Kasus ini terjadi ketika pemegang merek menemukan produk palsu atau tiruan yang menggunakan merek mereka. Apabila terbukti demikian pemegang merek dapat mengajukan gugatan untuk menghentikan pembajakan merek dan mencegah penjualan produk yang tidak sah.
Terakhir, yaitu ketika terjadi perselisihan merek dagang. Terkadang terdapat perselisihan antara dua atau lebih pemegang merek mengenai hak eksklusif atas merek yang serupa atau identik. Ketika terdapat kasus yang demikian maka salah satu atau semua pihak dapat mengajukan gugatan merek untuk memperoleh keputusan hukum tentang kepemilikan merek tersebut.
- Respons UU Kesehatan, IDI Siapkan Judicial Review ke MK
- Ukraina Diperkirakan Kini Memiliki Tank Lebih Banyak dari Rusia
- Sri Mulyani: Industri Keuangan jangan Hanya Kejar Profit, Wajib Terapkan ESG!
Salah satu perkara gugatan merek yang pernah ramai di Indonesia yaitu ketika Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp2 triliun terkait hak penggunaan nama GoTo. Gugatan ini diproses secara hukum di Pengadilan Niaga namun putusannya menyatakan menolak semua permintaan penggugat.
Selain kasus ini, terdapat kasus lagi ketika salah satu Perusahaan rokok besar menggugat kepada pihak yang menggunakan merek Gudang Baru dalam produknya. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengajukan gugatan untuk pembatalan merek milik Gudang Baru. Hal ini karena merek tersebut menimbulkan kerancuan dalam konsumen tentang produk yang dikeluarkan oleh Gudang Garam.