Doni Salmanan dan Indra Kenz, Source Ig: @Indrakenz, @donisalmanan
Nasional

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Penipuan Investasi Milik Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

  • Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) kembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading yaitu Indra Kens (IK) selaku afiliator Binomo dan Doni Salmanan (DS) selalu alfiliator Quotex ke Bareskrim polri karena dinyatakan berkas belum lengkap.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) kembalikan berkas perkara dua tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading yaitu Indra Kenz (IK) selaku afiliator Binomo dan Doni Salmanan (DS) selalu afiliator Quotex ke Bareskrim polri karena dinyatakan berkas belum lengkap.

“Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara atas nama Tersangka IK kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 13 Mei 2022.

Adapun, Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka KI dan DS belum lengkap secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP Prapenuntutan yang diatur dalam Pasal 14 huruf b.

Oleh karena itu berkas perkara tersebut harus dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa sebelum disodorkan ke pendakwaan.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Ketut.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka yang diadili secara terpisah ini, telah dilimpahkan ke Kejagung pada April lalu, dilanjutkan dengan penanganan berkas yang dilakukan oleh Tim Jaksa Peneliti.

Tersangka IK terancam pasal berlapis yakni, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sedangkan DS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Informasi tambahan, DS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 8 April 2022 lalu. Total, 97 item aset DS yang telah disita oleh Bareskrim polri bernilai Rp64 miliar.

Sedangkan IK telah ditahan  di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Adapun total aset IK yang telah disita oleh Bareskrim senilai Rp55 miliar.