Nampak para peserta tengah mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Booster yang digelar menjelang HUT ke-40 BFI Finance yang berlangsung di QBig Tangerang,Kamis 31 Maret 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Gaya Hidup

Benarkah Disuntik Vaksin Booster Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

  • Apakah disuntik vaksin booster COVID-19 menyebabkan puasa Ramadan jadi batal? Ini penjelasannya
Gaya Hidup
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Hari ini tepatnya 3 April 2022 umat muslim di Indonesia melaksanakan ibadah puasa Ramadan hari pertama. Di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, pemerintah masih menggalakkan program vaksinasi baik dosis 1, 2, dan booster.

Tidak hanya itu, saat ini mudik juga telah diperbolehkan. Akan tetapi, mudik lebaran tahun ini hanya bisa dilakukan dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan telah memperoleh satu dosis booster. 

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika saat ini muncul pertanyaan apakah mendapatkan vaksin booster COVID-19 saat puasa bisa membatalkan puasa atau tidak. 

Seperti yang dilansir dari laman Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Fatwa yang dikeluarkan pada tanggl 16 Maret 2021 tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut meninjau pada asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan apabila tidak menimbulkan bahaya (dlarar).

"Secara fiqih, yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dan menyampaikan material ke rongga mulut sampai perut. Praktik dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelas Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am.

Melalui Fatwa ini MUI memberikan 3 rekomendasi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya penanggulangan COVID-19 pada saat berpuasa.

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
  2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.
  3. Umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah COVID-19.