Ilustrasi aktivitas pertambangan.
Nasional

Bengkulu Terus Benahi Pengelolaan Pajak Tambang

  • Sebanyak 18 pelaku usaha pertambangan di Provinsi Bengkulu sepakat membayar pajak usaha tambang mereka melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Bengkulu dan Lampung.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Sebanyak 18 pelaku usaha pertambangan di Provinsi Bengkulu sepakat membayar pajak usaha tambang mereka melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Bengkulu dan Lampung.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani 18 pelaku usaha pertambangan di Bengkulu, Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Bengkulu, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Plt Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, serta unsur Forkopimda Provinsi.

Dilansir dari bengkuluprov.go.id, Jumat, 15 September 2023, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyan mengungkapkan penghargaannya terhadap keseriusan para pelaku usaha pertambangan dalam membayar pajak. 

Hal itu termasuk upaya mereka memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha tambang mereka ke Provinsi Bengkulu melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung.

Gubernur Rohidin mengapresiasi kesepakatan bersama para pelaku usaha pertambangan yang telah berkomitmen membayar pajak dan memindahkan NPWP usaha tambang mereka ke Provinsi Bengkulu melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung.

“Saya berterima kasih sekali, karena semua pelaku usaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu sepakat dan berkomitmen atas kesadaran sendiri untuk secara bersama-sama merealisasikannya,” tutur Gubernur Rohidin.

Menurut Gubernur, kesepakatan bersama ini mencerminkan tanggung jawab moral dari para pelaku usaha tambang yang beroperasi di Provinsi Bengkulu untuk membayar pajak mereka di wilayah tersebut.

Dengan taat dalam pembayaran pajak di wilayah Bengkulu, tambahnya, pelaku usaha pertambangan telah secara efektif berkontribusi terhadap pembangunan di wilayah tempat mereka beroperasi, yaitu Provinsi Bengkulu.

“Ini terkait bagaimana pengelolaan perpajakan di sektor pertambangan Bengkulu. Tadi sudah Komitmen Bersama dengan kelas tertentu untuk memindahkan NPWP-nya di Bengkulu serta diikuti dengan penetapan kantor perusahaan di Bengkulu,” ujarnya.

Gubernur Rohidin juga mengungkapkan hasil dialog antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forkopimda, dan pelaku usaha. Dalam pertemuan ini, ditemukan berbagai masukan dari Forkopimda Provinsi Bengkulu yang menyarankan agar pelaku usaha pertambangan dapat mematuhi peraturan terkait pengelolaan lingkungan dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar area tambang.

“Tadi sudah dibahas soal reklamasi pasca penambangan. Di mana, disepakati untuk menyiapkan dana jaminan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan, sehingga nantinya jika sudah melakukan eksploitasi maka lingkungan tetap terjaga,” jelas Gubernur Rohidin.