Benny Tjokro Dijatuhi Vonis Nihil Kasus Asabri, Hanson International (MYRX) Bakal Delisting
- Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) PT Hanson International Tbk (MYRX). Apalagi, emiten milik Benny Tjokrosaputro ini telah melewati batas suspensi saham sesuai ketentuan Bursa.
Korporasi
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) PT Hanson International Tbk (MYRX). Apalagi, emiten milik Benny Tjokrosaputro ini telah melewati batas suspensi saham sesuai ketentuan Bursa.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa, 17 Januari 2023, saham MYRX telah disuspensi selama 36 bulan atau 3 tahun lamanya. Padahal sesuai aturan, Bursa dapat melakukan delisting jika suatu saham disuspensi dan hanya diperdagangkan selama 24 bulan atau 2 tahun.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023,” tulis pengumuman tersebut.
- Permintaan Batu Bara China dan India Meningkat, Apa Dampaknya bagi Emiten Emas Hitam RI?
- Viral Rekaman Detik-Detik Kecelakaan Yeti Air di Nepal, Inilah Alasan Larangan Penggunaan Ponsel di Pesawat
- Surplus Neraca Dagang Capai All Time High, Nilai Kurs Rupiah Menguat Drastis
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama sekaligus pemilik Hanson Internasional yakni Benny Tjokro telah dijatuhkan vonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Penyebabnya, lantara pria yang akrab disapa Bentjok ini telah dihukum penjara seumur hidup pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
- Hore Libur! Pemerintah Tetapkan 23 Januari Sebagai Hari Cuti Bersama Imlek
- OJK: Dalam 5 Tahun ke Depan, Jumlah BPR Akan Berkurang Signifikan
- Bersaing Jadi Ketum PSSI, Harta Kekayaan La Nyalla Kalah Jauh dari Erick Thohir
Dalam kasus Asabri, Bentjok dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dalam hal ini Bentjok diperkirakan telah merugikan negara Rp 22,79 triliun pada kasus korupsi Asabri.
Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 31 Desember 2022, Asabri mengempit sekitar 9,41 miliar lembar saham MYRX atau setara 10,85%. Sementara Kejaksaan Agung memegang 19,81 miliar lembar saham dengan porsi 22,92%. Sedangkan sisanya sebanyak 66,23% saham MYRX masih beredar di masyarakat.