Erick Thohir
Nasional

Bentuk Omnibus Law BUMN, Erick Thohir Bakal Pangkas 45 Permen Jadi Sisa 3

  • Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sinyal untuk membentuk omnibus law bagi Kementerian BUMN.

Nasional

Feby Dwi Andrian

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sinyal untuk membentuk omnibus law bagi Kementerian BUMN.

Erick mengaku, ia ingin menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari yang semula 45 Permen menjadi hanya 3 saja.

Ia menambahkan bahwa Permen yang berjumlah 45 itu sudah ada dari tahun 1998 hingga sekarang.

"Kita mendorong 45 Permen yang sudah ada dari tahun 1998 sampai sekarang, InshaAllah sebelum tutup tahun ini akan dikurangi hanya menjadi 3 Permen saja. Jadi semacam omnibus law versi BUMN. Karena saya yakin direksi BUMN tidak baca semua itu 45 Permen, kalau tiga saja pasti dibaca," ungkap Erick dalam keterangan resmi, Senin, 12 Desember 2022.

Tak hanya memperkecil jumlah Permen, mantan Presiden Inter Milan ini juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN lewat rancangan Undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun yang akan memimpin BUMN kedepannya.

Erick mengklaim dengan RUU BUMN tersebut, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi dan memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya adalah bagaimana kalau BUMN memberikan dividen. Tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap, birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," lanjutnya.

Erick juga menginginkan bahwa Kementerian BUMN bisa lebih bertindak sebagai korporasi dibandingkan dengan birokrasi.

Hal itu telah banyak dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain. Erick menerangkan bahwa dirinya siap untuk menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30 saja," imbuhnya.