Ilustrasi pencemaran udara oleh industri
Nasional

Beranggotakan 100 Orang, Sederet Tugas Terkait Polusi Udara Menanti Satgas KLHK

  • Seperti namanya, tugas satgas ini melakukan pengawasan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun sumber pembangkit lain serta industri-industri sumber emisi di Jabodetabek.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara pasca melakukan rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) pada pekan lalu. Usai dibentuk berbagai tugas terkait dengan pengendalian pencemaran udara telah menanti satgas ini dalam tugasnya.

Seperti namanya, tugas satgas ini melakukan pengawasan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun sumber pembangkit lain serta industri-industri sumber emisi di Jabodetabek. “Kami akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi,” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Senin 21 Agustus 2023.

Tidak hanya pengawasan terhadap PLTU dan pembangkit listrik independen lainnya, satgas bentukan KLHK ini juga akan melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen serta kegiatan yang melakukan pembakaran secara terbuka atau open burning.

Penegakan Hukum

Terkait penegakan hukum jika ditemukan perusahaan, industri atau pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran udara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK ini akan menghentikan kegiatan yang menyebabkan pencemaran.  Satgas ini juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para perusahaan, industri atau pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran. 

Lebih dari itu Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK juga akan melakukan gugatan dan langkah hukum perdata pada sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap para pencemar udara di kawasan tersebut. “Langkah hukum lainnya, kami akan memberikan sanksi administratif, dan kami akan melakukan upaya gugatan perdata dan langkah hukum perdata,” ujar Sani.

Beranggotakan 100 Orang

Dalam menjalankan tugasnya Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK beranggotakan 100 orang sebagai tim dan penyidik. Mereka yang akan melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas apabila terdapat pelanggaran terkait pencemaran udara di Jabodetabek pada khususnya.

“Kami menugaskan tim dan penyidik pada 100 orang. Dalam pengawasan yang kami lakukan apabila kami menemukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan tegas serta menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran tersebut,” ujar Sani lebih lanjut.

Seperti diketahui Jakarta mendapatkan predikat sebagai kota paling tercemar di dunia berkat polusi udaranya. Melansir Reuters, pencapaian ini mengalami peningkatan setelah sebelumnya secara konsisten menempati 10 besar kota paling tercemar secara global sejak Mei. 

Capaian itu melampaui kota-kota besar di Dunia seperti Dubai, Wuhan, Delhi, Mumbai, bahkan Beijing. Menurut data IQAir, Jakarta, yang memiliki penduduk lebih dari 10 juta jiwa, mencatat tingkat polusi udara yang tidak sehat hampir setiap hari.