Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Fintech

Berantas Judi Online, LinkAja Blokir Ratusan Akun Mencurigakan

  • Setiap bulan, LinkAja berhasil mendeteksi dan menangani ratusan akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, dengan melaporkannya kepada otoritas terkait melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) turut mengupayakan pemberantasan judi online dengan memperkuat manajemen risiko, meningkatkan infrastruktur teknologi, serta menjalin kolaborasi untuk edukasi masyarakat, yang mana setiap bulannya LinkAja telah mendeteksi dan melakukan pemblokiran ratusan transaksi mencurigakan yang terindikasi dengan aktivitas judi.

Pendeteksian Transaksi Mencurigakan melalui Sistem Fraud Detection

LinkAja menggunakan sistem Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas yang terindikasi sebagai judi online

Setiap bulan, LinkAja berhasil mendeteksi dan menangani ratusan akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, dengan melaporkannya kepada otoritas terkait melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pada Juli 2024, LinkAja berhasil menjatuhkan sanksi larangan bertransaksi terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS, serta menindak hampir 100 kasus lainnya dengan men-suspend, membekukan, atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang diterima melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank.

Penguatan Manajemen Risiko dan Implementasi e-KYC

Sebagai respon terhadap meningkatnya penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang terkait judi online, LinkAja memperkuat komponen manajemen risiko, terutama dalam hal proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhance Due Diligence (EDD). 

Proses ini mencakup analisis dokumen, verifikasi identitas, dan evaluasi kesesuaian data pelanggan atau merchant baru. Selain itu, LinkAja juga memonitor transaksi mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online serta melakukan kunjungan insidental dan berkala ke merchant berisiko tinggi.

Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan antisipasi praktik judi online melalui kolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri. 

“Sejak awal, kami konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara saksama untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online,” ujar Yogi melalui keterangan yang diterima TrenAsia, Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam memverifikasi data pengguna, LinkAja memastikan bahwa data yang terdaftar sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil. Selain itu, LinkAja juga melakukan pemeriksaan APU-PPT oleh pihak ketiga pada merchant dan melaksanakan CDD dalam setiap tahapan prosedur.

Baca Juga: Dompet Digital Kerap Dipakai Judi, Ini Jurus Gopay Perangi Perjudian Online

Optimalisasi Sistem Deteksi Penipuan dan Fitur Keamanan Tambahan

LinkAja juga terus mengoptimalkan sistem Fraud Detection System (FDS) yang telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan pengguna. Sistem ini memonitor transaksi secara real-time selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. 

Dengan teknologi ini, LinkAja mampu mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk judi online.

Untuk lebih memperkuat pengawasan, LinkAja meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi, serta mengintegrasikan fitur keamanan tambahan seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. 

Dengan demikian, LinkAja dapat memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dari potensi kejahatan siber.

Yogi Rizkian Bahar menjelaskan bahwa LinkAja telah memiliki beberapa aturan yang dijadikan acuan dalam mendeteksi aktivitas akun mencurigakan, seperti frekuensi transaksi yang tinggi pada malam hari hingga dini hari, serta nilai transaksi yang melebihi batas kewajaran sesuai profil pelanggan atau merchant.

 Optimalisasi infrastruktur teknologi dan fitur keamanan tambahan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi ilegal dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Edukasi dan Sinergi dengan Berbagai Pihak dalam Pemberantasan Judi Online

Selain memperkuat manajemen risiko dan infrastruktur teknologi, LinkAja juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk memberantas judi online

Baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri, LinkAja berkomitmen untuk terus mengkampanyekan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai platform, termasuk aplikasi LinkAja, website resmi, dan kanal media sosial.

LinkAja juga memastikan bahwa kerja sama dengan lembaga atau institusi lain dilakukan dengan pihak yang berizin, termasuk platform yang telah terdaftar oleh otoritas terkait. 

Pengguna LinkAja juga diberikan kemudahan akses untuk melaporkan indikasi kejahatan siber atau judi online melalui berbagai saluran pelaporan yang disediakan, termasuk layanan PSE KOMINFO, Patroli Siber, CekRekening, Aduan Konten, dan layanan pelanggan LinkAja.

Penegakan Hukum dan Sanksi terhadap Pelanggaran

LinkAja menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan siber, termasuk judi online, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pelanggar dapat dihadapkan pada hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 45 Ayat 2 UU ITE terkait Judi Online, atau hukuman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta sesuai Pasal 303 bis KUHP.