Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi dalam Forum Merdeka Barat 9: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Agustus 2023
Nasional

Berantas Kejahatan Siber, Polri Bentuk Direktorat Khusus

  • Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan menyatakan Polri akan membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah.
Nasional
Rizanatul Fitri

Rizanatul Fitri

Author

JAKARTA - Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan menyatakan Polri akan membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah. 

Hal itu seiring pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang sangat merugikan masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan Iwan dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

Meski belum menyebutkan secara spesifik wilayah yang akan dikembangkan, kepolisian berencana memilih sembilan wilayah berdasarkan tingginya tingkat kejahatan siber di wilayah tersebut.

Iwan menyampaikan salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia ke depannya yaitu memastikan keamanan dan pengamanan ekosistem digital, khususnya terkait dengan bidang ekonomi dan keuangan yang sejalan dengan perhatian utama banyak negara di dunia.

“Dunia pun sudah menganggap kejahatan berbasis digital sebagai sebuah concern besar. Jadi memang sudah harus ada mindset itu di security system kita, bahwa ini benar-benar akan terjadi. Jadi lebih baik kita antisipatif. Salah satunya dengan menambah jumlah armada Direktorat Siber,” terangnya.

Menurut Iwan, Direktorat Khusus Siber akan menangani berbagai kejahatan siber yang berkembang seiring dengan berkembangnya pemanfaatan ruang-ruang digital termasuk kasus-kasus kejahatan siber di bidang keuangan seperti judi online, serta pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Terus terang, kasus kejahatan keuangan digital banyak sekali. Saking banyaknya sehingga ke depan adalah bagaimana penyidik-penyidik kami yang saat ini bertugas di bidang direktorat siber ini berkembang,” imbuhnya.

Iwan menyatakan aktivitas judi online juga termasuk kejahatan keuangan berbasis siber yang banyak ditemukan oleh Polri. Aktivitas ini menjadi perhatian khusus Bareskrim Polri karena tingginya tingkat kerugian yang dialami masyarakat. 

Menurutnya, proses penyelidikan dan pembongkaran berguna untuk memberantas kasus kejahatan judi online memang tidak mudah. Mengingat banyaknya pelaku kejahatan tersebut yang memiliki server di luar negeri sehingga terdapat perbedaan iklim hukum di masing-masing negara.

“Sehingga kadang kala ketika kita bekerja sama pun dengan negara lain, ada juga yang aturannya berbeda. Misalnya, bagi negara kita, judi online ini merupakan suatu tindak kejahatan, tetapi ada di beberapa negara yang ini ilegal, sehingga agak menyulitkan. Tetapi pada prinsipnya, kita tetap concern untuk tetap melakukan penindakan terhadap kasus-kasus judi online,” terangnya.

Selain judi online, pihaknya cukup banyak menerima laporan aduan masyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal yang merugikan mereka. Menurut Iwan, dalam menangani kasus kejahatan digital, Polri akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kami minta masyarakat untuk lebih berhati hati. Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran yang mungkin akan memberikan suatu keuntungan. Kemudian karena ini sering menggunakan handphone, mungkin lebih sering pasang antivirus di handphone supaya tidak terjadi masalah-masalah terkait dengan tindak pidana kejahatan siber ini,” ucapnya.