KKP Bangun 2 Speed Boat Berantas penyelundupan dan Pengemboman Ikan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal larangan ekspor benih bening lobster dan berupaya memberantas praktik destructive fishing.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal larangan ekspor benih bening lobster dan berupaya memberantas praktik destructive fishing.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengaku pihaknya tengah menyiapkan dua unit speed boat yang diklaim memiliki kemampuan manuver dan kecepatan tinggi.
“Speed boat ini akan menjadi alat transportasi untuk memburu penyelundup lobster dan pengebom ikan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Juli 2021.
Ia menjelaskan, pembuatan speed boat tersebut menggunakan aluminium alloy dan fender hard tube polyurea, dengan kecepatan mencapai 55 knot.
Adapun proses peletakan lunas atau keel laying telah dilakukan pada 13 Juli 2021 dan ditargetkan selesai akhir November 2021. Pembangunan speed boat dilakukan oleh PT Palindo Marine Batam.
“Kami akan terus memperkuat infrastruktur pengawasan dengan menambah jumlah armada dan memperkuat teknologi, termasuk memantau melalui air surveillance dan teknologi satelit,” tambahnya.
Budi Daya Lobster
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang ekspor benih bening lobster atau benur. Meskipun demikian, apabila untuk budi daya lobster, pemerintah mengizinkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 mengenai kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu mengatakan, kemudahan ini didorong untuk mengembangkan budi daya lobster dalam negeri, dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan devisa negara melalui ekspor.
“Budi daya lobster di Indonesia boleh dilakukan oleh semua masyarakat, selama memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKP,” ujarnya.
Adapun segmentasi usaha budi daya lobster di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni pendederan dan pembesaran. Segmentasi tersebut lalu dibagi lagi dalam empat kategori, yakni pendederan 1 untuk benur hingga ukuran 5 gram.
Kemudian pendederan II untuk benur di atas 5 gram sampai dengan 30 gram, pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan pembesaran II untuk benur di atas 150 gram.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi ukuran benih lobster hasil pembudidayaan minimal 5 gram. Kemudian pemohon harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga surat keterangan asal benih yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis. Masyarakat juga harus menyertakan tujuan dan lokasi pembudidayaan.
Heru menambahkan, saat ini pihaknya tengah menggodok kerja sama dengan pihak asuransi sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudidaya lobster di Indonesia. Pinjaman modal juga akan diberikan melalui BLU LPMUKP yang ada dibawah naungan KKP.