<p>Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah (Kiri), Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Multiguna. Dino Martin (Kanan) serta perwakilan Rumah Sakit Husada berfoto bersama usai penyerahan paket bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dalam penanganan wabah Covid-19 di Sekretariat AFPI di Jakarta, Kamis (9/4). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Bangun Pusat Data Fintech Lending

  • OJK tengah membenahi sistem pengawasan internal dengan menggunakan pendekatan supervisory technology dengan membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA –Menjamurnya pinjaman online (pinjol) sedikit banyak mencoreng potensi industri fintech lending.

Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah membenahi sistem pengawasan internal dengan menggunakan pendekatan supervisory technology dengan membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). 

“Progresnya kini sudah ada 102 perusahaan yang terintegrasi dengan Pusdafil,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan Series 3 “Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal", Selasa 9 November 2021.

Dengan integrasi ini, perusahaan fintech lending dapat melakukan pengecekan sebelum mencairkan pinjaman kepada nasabah.  Nantinya, seluruh transaksi fintech lending dapat dimonitor dan diawasi langsung oleh OJK.

Baik dari segi batasan (limit) pinjaman, tingkat keberhasilan bayar, penyaluran pinjaman, kepatuhan wilayah pinjaman, dan sebagainya. Harapannya, sistem anyar ini bisa memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar maupun berizin.

Selain persoalan sistem pengawasan, Riswinandi mengakui, literasi keuangan masyarakat masih rendah. Faktanya, 38,03% atau setengah dari indeks inklusi keuangan sebesar 76,19% belum memahami produk keuangan.

Dengan kata lain, setengah dari masyarakat yang memiliki akses kepada produk keuangan ternyara tidak memahami produk keuangan itu sendiri. Walhasil, masih banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan mana pinjol ilegal dengan fintech lending yang legal.

Sebagai informasi, hingga 28 Oktober 2021, terdapat 101 fintech P2P lending yang telah mengantongi izin OJK, sementara 3 lainnya masih berstatus terdaftar dan tengah mengurus perizinan. 

Sementara itu, berdasarkan jumlah akumulasi rekening per 30 September 2021, ada 772.534 pendana (lender) dan 70,29 juta peminjam (borrower). Sehingga, total penyaluran nasional industri ini mencapai Rp262,93 triliun, dengan nilai outstanding Rp26,9 triliun.