Menpora Dito Ariotedjo melantik para atlet menjadi PNS di lingkungan Kemenpora, Rabu 5 Juli 2023 malam di Jakarta.
Olahraga

Berapa Gaji Anthony Ginting dkk. Usai Diangkat jadi PNS?

  • Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mengangkat 27 atlet menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan mereka.

Olahraga

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mengangkat 27 atlet menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan mereka. Sebanyak 13 atlet di antaranya berasal dari cabang olahraga bulu tangkis. 

Mereka seperti Anthony Sinisuka Ginting, Gregoria Mariska, Apriyani Rahayu, Jonatan Christie hingga duo Minions Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon. Legenda badminton seperti Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, Debby Susanto dan Greysia Polii juga diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Tak hanya itu, petenis yang membawa Indonesia meraih gelar di Asian Games dan SEA Games yakni Christopher Rungkat dan Aldila Sutjiadi turut diganjar penghargaan serupa. “Pengangkatan atlet menjadi ASN merupakan bentuk perhatian dan rewards atas perjuangan mengharumkan Indonesia di mata dunia,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dikutip dari laman Kemenpora, Jumat 7 Juli 2023. 

Menpora berharap para atlet tetap dapat mengembangkan potensi di bidang olahraga setelah menjadi abdi negara. Namun saat mereka tidak aktif menjadi atlet lagi, mereka harus bertanggung jawab sebagai PNS. “Setelah tidak aktif jadi atlet, mereka harus mengembangkan potensi dan kinerja di bidang ASN,” ujar Menpora. 

Para atlet mendapat fasilitas lengka PNS seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan usai dilantik Kemenpora. Tunjangan tersebut sepertii tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Rincian Gaji Pokok PNS

Lalu berapa gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokok PNS dalam regulasi tersebut:

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500

 

Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000

 

Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

 

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200