Berapa Gaji Anthony Ginting dkk. Usai Diangkat jadi PNS?
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mengangkat 27 atlet menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan mereka.
Olahraga
JAKARTA—Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mengangkat 27 atlet menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan mereka. Sebanyak 13 atlet di antaranya berasal dari cabang olahraga bulu tangkis.
Mereka seperti Anthony Sinisuka Ginting, Gregoria Mariska, Apriyani Rahayu, Jonatan Christie hingga duo Minions Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon. Legenda badminton seperti Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, Debby Susanto dan Greysia Polii juga diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, petenis yang membawa Indonesia meraih gelar di Asian Games dan SEA Games yakni Christopher Rungkat dan Aldila Sutjiadi turut diganjar penghargaan serupa. “Pengangkatan atlet menjadi ASN merupakan bentuk perhatian dan rewards atas perjuangan mengharumkan Indonesia di mata dunia,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dikutip dari laman Kemenpora, Jumat 7 Juli 2023.
- Asal Usul Bakso, Si Bulat dari China yang Populer di Indonesia
- Komitmen Ramayana Sebagai Perusahaan Ritel Dalam Menerapkan Prinsip ESG
- Bisnis Lesu, Laba Samsung Turun Terendah 14 Tahun Terakhir
Menpora berharap para atlet tetap dapat mengembangkan potensi di bidang olahraga setelah menjadi abdi negara. Namun saat mereka tidak aktif menjadi atlet lagi, mereka harus bertanggung jawab sebagai PNS. “Setelah tidak aktif jadi atlet, mereka harus mengembangkan potensi dan kinerja di bidang ASN,” ujar Menpora.
Para atlet mendapat fasilitas lengka PNS seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan usai dilantik Kemenpora. Tunjangan tersebut sepertii tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Rincian Gaji Pokok PNS
Lalu berapa gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokok PNS dalam regulasi tersebut:
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200