Berebut Harta Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Tempuh Jalur Mediasi
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja mengajukan perkara warisan ke PN Jakarta Selatan.
Industri
JAKARTA – Persidangan sengketa warisan pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja yang diajukan anak dari istri Lidia Herawati Rusly, yaitu Freddy Widjaja, digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 22 Maret 2021.
Ia didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang. Gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri Freddy.
Dalam persidangan juga hadir kuasa hukum pihak tergugat yang merupakan saudara tiri Freddy, yaitu Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Adapun tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, kembali tidak hadir.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
“Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya tergugat lain sudah ada kuasa hukumnya,” ujar Freddy dalam keterangannya.
Sidang pun dilanjutkan ke tahap mediasi karena hakim sudah dua kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama.
Freddy mengatakan pihaknya beserta kelima tergugat bersepakat sidang akan dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.
“Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Dijadwalkan 12 April,” ungkap Freddy.
Sebagai informasi, anak Eka Tjipta Widjaja selaku pendiri Sinar Mas Group, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatan telah terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.