Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Source ditjendaglu.kemendag.go.id
Nasional

Beredar BAP Tersangka Mafia Minyak Goreng Dirjen Kemendag IWW, Ini Klarifikasi Kejagung

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mafia minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mafia minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

BAP tersebut terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunanya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa beredarnya BAP tersebut adalah untuk kepentingan pembelaan tersangka. 

Untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP, Jaksa Penyidik berkewajiban memberikan hasil pemeriksaannya hanya kepada Tersangka atau yang bersangkutan, tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan.

“Dikarenakan identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan dan BAP masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara atau dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik,” kata dia keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 24 Juni 2022.

Kemudian Ketut menegaskan, ada beberapa konsekuensi jika BAP disalahgunakan, salah satunya dapat mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, i, dan c dipidana penjara selama paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,” tegasnya.

Penyalahgunaan BAP tersangka yang dilakukan oleh siapa saja, baik yang berhak atau yang tidak berhak, merupakan bentuk perbuatan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun pidana.

“Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama Tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan sebagaimana dalam poin satu. Demikian klarifikasi ini disampaikan,” tutup ketut.

Periksa eks Mendag Muhammad Lutfi

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 22 Juni 2022. Lutfi datang dari pukul 09.11 WIB. Kemudian, keluar dari gedung bundar Kejagung 21.09 WIB.

Dalam pantauan TrenAsia.com, Lutfi hadir dengan mobil xpander, dengan memakai baju batik warna abu-abu dengan list biru. Kemudian, ia turun dari mobil hitamnya dengan membawa tas jinjing yang diduga berisikan dokumen.

“Saya hari ini menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi,"ujar Lutfi kepada Wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.

Mantan Dubes Amerika Serikat dan Jepang tersebut dihujani lebih dari 15 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya sudah datang, tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan, saya jawab yang sebenar-benarnya,” tambah Lutfi.

sebelum melenggang menuju mobil Xpander hitamnya, lutfi mengatakan ia tidak akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pemeriksaan, karena ia sudah menyerahkan semua keterangannya kepada penyidik Kejagung.

Penetapan lima tersangka

Selain tersangka IWW, sebelumnya kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley M.A (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang (PTS).

Kemudian, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka mafia minyak goreng dari pihak swasta yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto.

Usut punya usut, LCW dibawa ke Kementerian Perdagangan oleh Tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Diketahui LCW sudah bertugas di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 namun jabatannya tidak tertulis dalam struktur di dalam kementerian Perdagangan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, kelima tersangka mafia minyak goreng tersebut juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).

Terakhir, para tersangka juga telah melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).