Beredar Surat Pembatalan Mogok Kerja, KSPI: Hoax!
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah kebenaran surat yang berisi instruksi untuk membatalkan aksi mogok nasional yang berlangsung 6-8 Oktober 2020. Dalam surat palsu tersebut, tertulis bahwa pertimbangan KSPI mencabut instruksi aksi mogok dikarenakan situasi pandemi COVID-19 yang berisiko bagi pekerja yang akan turun ke jalan. “Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah kebenaran surat yang berisi instruksi untuk membatalkan aksi mogok nasional yang berlangsung 6-8 Oktober 2020.
Dalam surat palsu tersebut, tertulis bahwa pertimbangan KSPI mencabut instruksi aksi mogok dikarenakan situasi pandemi COVID-19 yang berisiko bagi pekerja yang akan turun ke jalan.
“Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja,” terang Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI pada media, Selasa, 6 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Kahar menegaskan KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI. Menurutnya, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan UU Cipta Lapangan Kerja. KSPI juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.
Kahar juga menginfokan ada sejumlah kelompok pekerja yang sudah turun ke jalan untuk menunaikan aksi mogok nasional. Beberapa di antaranya adalah pekerja di Tangerang, Purwakarta, Surabaya, Batam, dan Pasuruan.
Dalam keterangan resmi di laman KSPI, Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.