<p>Lippo Mall Puri. / Dok. Perseroan</p>
Industri

Berharap Dapat Rp3,5 Triliun, Lippo Mall Puri Dijual

  • JAKARTA-Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui entitas anaknya, PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) berencana akan menjual Lippo Mall Puri. Lewat transaksi ini perseroan bakal meraup dana sebesar Rp3,5 triliun. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 31 Agustus 2020, entitas anak perusahaan yang bergerak di bidang real estate ini akan mengalihkan kepemilikan […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui entitas anaknya, PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) berencana akan menjual Lippo Mall Puri. Lewat transaksi ini perseroan bakal meraup dana sebesar Rp3,5 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 31 Agustus 2020, entitas anak perusahaan yang bergerak di bidang real estate ini akan mengalihkan kepemilikan pusat belanja itu kepada PT Puri Bintang Terang (PBT).

“Rencana transaksi ini merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas. Hasil yang diterima dari transaksi ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perseroan,” tulis perseroan, Senin, 31 Agustus 2020.

Penjualan aset properti milik emiten berkode saham LPKR itu akan dilakukan melalui perusahaan REIT (Real Estate Investment Trust) yakni Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT). Adapun LMIRT merupakan suatu dana investasi real estate yang berbadan hukum Singapura.

Secara rinci, transaksi penjualan itu berupa satuan rumah susun atas Lippo Mall Puri. “Nilai transaksi pengalihan sebesar total Rp3,5 triliun. Jumlah ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Harga jual beli wajib dibayarkan oleh PBT kepada MCG,” jelas perseroan.

Perseroan menyebutkan pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan transaksi tersebut paling lambat pada 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak. Adapun, transaksi ini sudah diteken pada 11 Maret 2019 lalu.

Rencana pengalihan properti Lippo Group ini, awalnya diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir Desember 2020 setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian jual beli tersebut.

Sejumlah Skema

Emiten properti itu telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengalihkan kepemilikan Lippo Mall Puri. Pertama, perseroan akan memberikan pendanaan kepada salah satu anak usaha yakni Bridgewater International Ltd, baik dalam bentuk modal maupun pinjaman. Jumlahnya sebesar 280 juta dolar Singapura.

Kedua, rencana pemberian pinjaman yang akan diberikan oleh MCG kepada anak perusahaan LMIRT yaitu Binjaimall Holdings Pte. Ltd. Keseluruhan dana yang akan diterima oleh Binjaimall Holdings akan disalurkan kepada PBT. Dana itu akan digunakan PBT untuk membayar pembelian properti kepada MCG.

“Transaksi ini merupakan transaksi yang dikecualikan dari ketentuan mengenai Transaksi Material berdasarkan Peraturan No. IX.E.2, sebagaimana diatur dalam ketentuan 3.a.5 Peraturan No. IX.E.2,” tulis perseroan.

Melalui transaksi ini, CEO Lippo Karawaci John Riady mengatakan divestasi aset kepada pihak afiliasi merupakan salah satu langkah perusahaan dalam melakukan recycling asset. Sehingga akan menghasilkan modal baru guna mendukung ekspansi perusahaan.