Ilustrasi pertambangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.
Nasional

Beri Payung Hukum Kelola Tambang, PBNU Dukung Revisi UU Minerba

  • Revisi ini diharapkan dapat menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta memperkuat landasan hukum pengelolaan tambang di Indonesia.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui KH Ulil Abshar Abdalla menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).  Revisi diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat keagamaan.

"Kami mendukung sepenuhnya (Badan Legislasi DPR RI) dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," jelas Ulil kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2024.

Menurut Ulil, Revisi UU Minerba dianggap mendesak karena hingga kini belum ada regulasi di tingkat undang-undang yang memberikan kejelasan hukum terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Sementara itu, judicial review terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan telah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun belum mencakup payung hukum yang dibutuhkan.

"Memang belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu. Oleh karena itu inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik," tambah Ulil.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Minerba sebagai usulan inisiatif untuk dibahas di rapat paripurna. Namun, proses penyusunan draf revisi ini berlangsung singkat dan terkesan tergesa-gesa, dengan beberapa anggota DPR baru menerima naskah akademik 30 menit sebelum rapat pleno dimulai.

UU Minerba sendiri telah mengalami empat kali uji materi di Mahkamah Konstitusi, dengan dua putusan bersyarat. Revisi ini diharapkan dapat menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta memperkuat landasan hukum pengelolaan tambang di Indonesia.

Dalam revisi UU Minerba, DPR menambahkan sejumlah substansi baru ke dalam draf RUU. Penambahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang belum terakomodasi serta menyesuaikan dengan putusan MK. Substansi tambahan ini diklaim tidak hanya menyesuaikan dengan putusan MK tetapi juga memenuhi kebutuhan hukum yang semakin kompleks dalam sektor pertambangan.

Setelah diketok palu, revisi UU Minerba diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Jatah Tambang PBNU

Sebagai organisasi masyarakat keagamaan, NU berpeluang untuk mengelola tambang batu bara dari lahan yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (Bakrie Grup). 

Perubahan ini terjadi setelah status KPC beralih dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak perpanjangan kontrak pada 2021. 

Sebelum perubahan status, KPC memiliki lahan seluas 84.938 hektare dengan produksi mencapai 61–62 juta ton batu bara per tahun. Namun, setelah peralihan status, luas wilayah KPC berkurang menjadi 61.543 hektare, dengan izin berlaku hingga 31 Desember 2031. Total pengurangan wilayah tambang mencapai 23.395 hektare.