Dunia

Beri Ulasan Buruk di Google, Pasangan Ini Dituntut Rp1,6 Miliar

  • Sepasang suami istri di Washington dintuntut membayar denda sebesar US$112.000 atau setara Rp1,6 miliar (asumsi kurs Rp14.500 per dolar AS) setelah beri bintang satu di google
Dunia
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

WASHINGTON- Sepasang suami istri di Washington dintuntut membayar denda sebesar US$112.000 atau setara Rp1,6 miliar (asumsi kurs Rp14.500 per dolar AS) setelah memberi ulasan buruk di Google.

Autum Knepper dan Adam Marsh dilaporkan atas pencemaran nama baik setelah memberikan bintang satu pada perusahaan jasa perbaikan atap, Executive Roof Services.

Dalam ulasan yang diberikan, ia menulis bahwa mereka mendapat perlakuan tidak ramah dari sang resepsionis.

Kala itu pasangan ini mengaku menelpon resepsionis lantaran ingin memperbaiki atap lotengnya yang bocor. Namun setelah menelpon sebanyak dua kali, ia menilai resepsionis meremehkznnya dan enggan memberi informasi apapun.

"Dia menolak memberi saya informasi apa pun. Saya meminta untuk berbicara dengan manajer, dan dia menertawakan saya. Dia mengatakan kepada saya bahwa saya melecehkannya secara verbal dan bahwa dia adalah manajer kantor. Dia menutup telepon," ujar Knepper mengutip dari Bussines Insider pada Selasa, 27 Juli 2021.

Melansir dari portal berita KWG8, pasangan tersebut kemudian memberi ulasan buruk pada perusahaan tersebut sembari mengajukan keluhan pada biro bisnis lantaran belum mendapat laporan kapan pekerjaan tersebut akan dilakukan.

Tak lama setelah memberi ulasan dan laporan, pihak Executive Roof Services menghubunginya. Namun bukan informasi mengenai jadwal pengerjaan yang ia dapatkan, melainkan sebuah ancaman.

"Dia mengatakan kepada saya bahwa dia tahu di mana saya tinggal. Dia bilang dia punya petugas forensik dan dia akan dengan senang hati menghabiskan seratus ribu dolar untuk menuntutku," ujar Knepper.

Ia kembali mengenang bahwa pihak perusahaan mengirimkan pesan teks yang berisi pesan untuk memintanya menghapus ulasan tersebut sebelum terjadi lebih banyak kerusakan.

Menanggapi hal tersebut, Knepper mengacuhkannya. Ia pun akhirnya menelpon polisi.

Saat berpikir itu adalah akhir dari drama yang dialaminya, Kneeper ternyata salah. Pada Akhir Juni, pasangan tersebut mendapat surat pemberitahuan gugatan dari perusahaan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam surat tersebut, mereka dituntut membayar denda sebesar US$112.000 atau sekitar 1,6 milyar.

"Jujur, saya langsung menangis. Saya ketakutan. Saya tidak mampu membayar pengacara. Saya tidak mampu membayar US$112.000. Dan saya tidak bisa, saya tidak ingin mengajukan kebangkrutan," kata Knepper.

Saat dikonfimasi pada pihak Executive Roof Service, David Bowser selaku pengacara perusahaan menyebut gugatan dilayangkan lantaran perbuatan pasangan tersebut dinilai tidak pantas.

"Mereka dengan sengaja merugikan ERS dengan memposting ulasan bintang satu dengan tujuan mendapatkan laporan yang bukan hak mereka," kata Bowser.