Berikut Daftar 5 Paket Stimulus Fiskal Hulu Migas
JAKARTA – Setelah rancangan stimulus minyak dan gas (migas) mampu membawa terbang saham-saham di sektor tersebut terbang, pemerintah meluncurkan lima paket kebijakan fiskal. Paket stimulus itu guna menyokong pelaksanaan kegiatan usaha di hulu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain daripada lima paket yang sudah diluncurkan, pemerintah masih menggodok empat kebijakan lainnya. “Lima kebijakan […]
Industri
JAKARTA – Setelah rancangan stimulus minyak dan gas (migas) mampu membawa terbang saham-saham di sektor tersebut terbang, pemerintah meluncurkan lima paket kebijakan fiskal.
Paket stimulus itu guna menyokong pelaksanaan kegiatan usaha di hulu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain daripada lima paket yang sudah diluncurkan, pemerintah masih menggodok empat kebijakan lainnya.
“Lima kebijakan fiskal ini guna memperbaiki serta meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas di Tanah Air,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Dwi Soetjipto dalam acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020), Rabu, 2 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Relaksasi ini menyusul dampak pandemi COVID-19 yang membuat kinerja sektor migas ikut melemah.
Walhasil, industri migas memerlukan ruang untuk kembali mengatur kinerja keuangannya. Dalam hal ini, SKK migas
menunda sementara pembayaran pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi 2020.
Kedua, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2020 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2020.
Ketiga, penghapusan biaya sewa barang milik negara (BMN) yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.
Keempat, insentif berupa penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan Daily Contract Quantity (DCQ). Kebijakan ini terutama berlaku pada kontrak gas yang tidak memiliki pembeli alternatif.
Kelima, penerapan insentif investasi untuk batas waktu. Seperti misalnya depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, dan DMO harga penuh.
Dengan dukungan fiskal tersebut, pemerintah berharap dapat membantu peningkatan produksi dan keberlanjutan energi. Terkhusus untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (bph) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.