<p>Aksi unjuk rasa skandal megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) / Dok. Indonesia Corruption Watch</p>
Nasional

Daftar Panjang Obligor BLBI, Ada Tommy Soeharto hingga Grup Bakrie

  • Obligor BLBI merujuk pada individu atau perusahaan yang menerima dana BLBI selama krisis tersebut dan memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada negara.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. 

Kasus ini muncul setelah krisis ekonomi melanda Asia pada tahun 1997-1998. Kala itu pemerintah melalui Bank Indonesia memberikan bantuan likuiditas kepada sejumlah bank yang terancam bangkrut akibat krisis ekonomi global. 

Bank Indonesia menyalurkan Rp147,7 triliun kepada 48 bank sebagai bantuan likuiditas. Program ini awalnya dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional, namun dalam implementasinya, terjadi penyelewengan dana dalam jumlah besar.

Berdasarkan audit BPK pada bulan Agustus 2000, kerugian negara yang timbul dari penyelewengan BLBI mencapai Rp138 triliun.

BLBI seharusnya menjadi solusi sementara untuk menyelamatkan bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Sayangnya, sebagian dana yang dikucurkan digunakan tidak sesuai peruntukannya, yang kemudian memunculkan kerugian besar bagi negara. 

Sejumlah pengusaha besar dan pemilik bank diketahui terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut, yang hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan dalam upaya penagihan kembali dana yang diselewengkan.

Siapa Saja Obligor BLBI?

Obligor BLBI merujuk pada individu atau perusahaan yang menerima dana BLBI selama krisis tersebut dan memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada negara. 

Banyak obligor BLBI yang berasal dari kalangan pengusaha dan pemilik bank yang saat itu menghadapi kesulitan finansial akibat krisis. Alih-alih menggunakan dana tersebut untuk menyelamatkan bank mereka, sebagian obligor justru menyalahgunakan bantuan tersebut. 

Hingga kini, beberapa obligor BLBI belum melunasi kewajiban mereka kepada negara, yang menyebabkan pemerintah mengambil tindakan tegas.

Dalam beberapa kasus, pemerintah telah mengambil langkah-langkah seperti pencekalan terhadap obligor, penyitaan aset-aset yang terkait, hingga tindakan hukum untuk memastikan pengembalian dana. Namun, penanganan kasus ini masih berlangsung lama, beberapa obligor yang mangkir dari panggilan pemerintah.

Sri Mulyani Panggil Obligor BLBI

Sebenarnya pada bulan Agustus dan September tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah memanggil 22 obligor dan debitur yang terkait dengan kasus tersebut. 

"Beberapa obligor dan debitur hadir tetapi membantah kalau dirinya atau pihaknya terlibat sebagai penerima dana BLBI," papar Sri Mulyani saat  Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa, 21 September 2021 yang lalu.

Berikut adalah daftar pemanggilan obligor dan debitur terkait kasus BLBI yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada Agustus dan September 2021:

Pemanggilan Kamis, 26 Agustus 2021:

  • Agus Anwar - Tidak hadir, namun telah berkomunikasi dengan Satgas.
  • Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto (PT Timor Putra Nasional/TPN) - Dihadiri oleh Ronny Hendrarto dan kuasa hukum Tommy.

Pemanggilan Selasa, 7 September 2021:

  • Kaharudin Ongko - Hadir diwakili oleh kuasa hukum.

Pemanggilan Kamis, 9 September 2021:

  • Kwan Benny Ahadi - Hadir melalui video conference dari Kedutaan Besar RI di Singapura.
  • Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono - Tidak hadir.
  • PT Era Persada - Tidak hadir.
  • Ronny Hendrarto (TPN) - Hadir memenuhi panggilan.

Pemanggilan Rabu, 15 September 2021:

  • Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) - Tidak hadir pada pemanggilan kedua.
  • Samsul Nursalim - Dihadiri oleh kuasa hukum dan telah legalisasi KBRI Singapura.

Pemanggilan Kamis, 16 September 2021:

  • Kwan Benny Ahadi - Tidak hadir, namun telah berkomunikasi dengan Satgas BLBI.
  • PT Kobame Super Sentra - Dihadiri oleh Wakil Direktur Utama Peter Darmawan.

Pemanggilan Jumat, 17 September 2021:

  • Thee Ning Khong - Tidak hadir.
  • The Kwen Le - Hadir.
  • PT Jakarta Kyoei Steel Works - Hadir.
  • PT Jakarta Steel Megah Utama - Hadir.
  • PT Jakarta Steel Perdana Industry - Hadir.
  • PT Usaha Mediatronika Nusantara - Dihadiri oleh Sri Hascaryo dari Bakrie Grup, yang diberikan kuasa oleh Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Bakrie.

Upaya penegakan hukum terhadap obligor BLBI menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia, Kasus ini masih meninggalkan jejak panjang dalam sejarah penanganan keuangan negara. 

Kasus BLBI juga menjadi simbol penting dalam pembenahan sektor perbankan dan penegakan hukum di Indonesia pasca krisis.