<p>Salat Idulfitri/tni.au.mil </p>
Nasional

Berikut Fatwa MUI Terkait Panduan Salat Idulfitri

  • Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum teratasi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020 mengatakan fatwa tersebut dibahas mulai Rabu 6 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat/ Dia mengatakan […]

Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum teratasi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu 13 Mei 2020 mengatakan fatwa tersebut dibahas mulai Rabu 6 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat/

Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama No. 28/ 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

“Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT,” kata dia.

Dia mengatakan shalat Idulfitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan,” katanya.

Sementara shalat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

“Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.