Berikut Kriteria E-Commerce yang Bisa Pungut Pajak Produk Digital Luar Negeri
JAKARTA – Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP), pelaku e-commerce dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Sejumlah kriterianya adalah e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu […]
Industri
JAKARTA – Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP), pelaku e-commerce dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Sejumlah kriterianya adalah e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Lalu, memiliki jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan.
Artinya, e-commerce pemungut PPN dipilih berdasarkan besaran nilai transaksi atau jumlah pengakses domestik tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Juni 2020.
Pelaku e-commerce yang telah resmi menjadi pemungut PPN wajib melakukan pemungutan pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukkan dikeluarkan. Adapun jumlah PPN yang dipungut sebesar 10%, namun pemungutan tidak berlaku pada barang atau jasa yang dikecualikan perundang-undangan.
Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Syaratnya, bukti pungut PPN harus memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem DJP.