Berikut Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra
JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020. Buronan cassie Bank Bali itu, kini sudah tiba di Indonesia. Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, Djoko ditangkap sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. “Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko dimana untuk […]
Nasional
JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020. Buronan cassie Bank Bali itu, kini sudah tiba di Indonesia.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, Djoko ditangkap sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
“Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko dimana untuk dituntaskan. Atas perintah tersebut, Kapolri lalu membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko,” kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma seperti dikutip humas.polri.go.id, Jumat, 31 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Setelah diselidiki, kata Listyo, Bareskrim mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengirimkan surat kepada polisi Diraja Malaysia.
“Kapolri mengirim surat ke polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui,” ungkapnya.
Bareskrim kemudian meluncur ke Malaysia dan berhasil menangkap Djoko Tjandra. “Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia terpidana Djoko Tjandra berhasil diamankan,” tandasnya.
Selain menangkap Djoko, Bareskrim Polri juga menetapkan status tersangka Anita Kolopaking. Anita merupakan pengacara Djoko.
Penetapan status tersangka Anita disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis, 30 Juli 2020. Argo menyampaikan, penetapan status tersangka Anita berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.
Dia merinci, dari 23 saksi itu, 20 di antaranya di Jakarta dan tiga lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Argo menambahkan, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, “Antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.”