Berikut Sederet Penyimpangan Penyelenggaraan Haji 2024
- Wisnu menyebut manipulasi tersebut berpotensi mengakibatkan beberapa jamaah berangkat lebih awal atau mengalami penundaan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.
Nasional
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR masih menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji untuk musim haji 2024. Beberapa persoalan mengemuka terkait pengalihan kuota dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu.
Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengkritik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas karena dianggap mangkir saat diminta klarifikasi terkait alokasi kuota tambahan. Pansus meminta penjelasan terkait asal usul kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang diduga tidak transparan.
“Secara prinsip, pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” terang Wisnu, dilansir Antara, Senin 23 September 2024.
Pansus menyoroti keputusan pengalihan kuota haji yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Dugaan penyimpangan ini mencuat seiring dengan pemberangkatan 3.503 calon jemaah haji khusus yang tidak melalui masa tunggu (0 tahun).
- Harga Sembako di DKI Jakarta: Beras Naik, Beras Pera Turun
- Harga Emas Hari Ini Stagnan di Level Segini
- Progres Pembangunan IKN Tahap I Capai 93 Persen, AS Beri Hibah Rp1,5 T
Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat calon jemaah reguler biasanya harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan giliran berangkat. Pansus berencana melanjutkan investigasi untuk mencari tahu lebih lanjut siapa pihak yang menginisiasi pembagian kuota ini.
“Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 itu. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” tambah Wisnu.
Kasus ini menjadi salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait tata kelola kuota dan transparansi alokasinya. Pansus berupaya memastikan agar semua jemaah mendapatkan haknya secara adil tanpa ada penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota.
Duguaan Manipulasi Data
Pansus juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebabkan perubahan jadwal keberangkatan jamaah haji.
Wisnu menyebut manipulasi tersebut berpotensi mengakibatkan beberapa jamaah berangkat lebih awal atau mengalami penundaan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.
“Hal itu membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan. Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” terang Wisnu.
Siskohat sendiri berfungsi untuk mengelola data administrasi haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan jamaah, sehingga seharusnya menghindari kesalahan informasi terkait ibadah haji.
- Harga Sembako di DKI Jakarta: Beras Naik, Beras Pera Turun
- Harga Emas Hari Ini Stagnan di Level Segini
- Progres Pembangunan IKN Tahap I Capai 93 Persen, AS Beri Hibah Rp1,5 T
Namun, Pansus menemukan proposal pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi. Hal inilah yang menyebabkan sebanyak 3.500 jamaah khusus diberangkatkan tanpa masa tunggu (0 tahun) pada musim haji 2024.
Selain itu, terdapat tekanan terhadap saksi-saksi jamaah dan pejabat selama proses penyelidikan terkait polemik haji ini. Anggota yang lain pansus, Arteria Dahlan meminta dilakukan audit forensik terhadap Siskohat guna menyelesaikan permasalahan data tersebut.
“Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jamaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan,” pungkas Wisnu.
Ia juga menyoroti keterbatasan akses pada Siskohat yang hanya dapat diakses melalui jaringan privat, pansus menilai hal ini tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019.