<p>Ilustrasi </p>
Industri

Berkah Finteck Syariah Targetkan Rp1 Triliun

  • JAKARTA – PT Berkah Finteck Syariah dengan sistem mudharabah dan musyarakah menargetkan …

Industri

Acep Saepudin

JAKARTA – PT Berkah Finteck Syariah dengan sistem mudharabah dan musyarakah menargetkan pendanaan senilai satu triliun rupiah. Hal itu dikatakan Komisaris PT Berkah Finteck Syariah Haryanto Kadi saat mengikuti diskusi di Gedung Centennial, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Haryanto mengatakan bahwa di Berkah Finteck Syariah terdapat lima produk. “Produk unggulan kami adalah produk pendanaan, yaitu Mudharabah dan juga Musyarakah. Mudharabah untuk perseorangan dan Musyarakah untuk kelompok atau perusahaan produktif,” terangnya.

Untuk pembiayaan di Berkah Finteck Syariah, menurut Haryanto ada tiga. Di antaranya yaitu murabahah, ijarah muntahiya bi tamlik dan Ijarah Multiguna sesuai dengan akad dalam syariat Islam.

Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat sebagai pengguna (user) Berkah Finteck Syariah. Baik penerima pembiayaan dan pemberi pembiyaan untuk pembelian suatu barang sesuai dengan prinsip syariah.

Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiyaan kepada masyarakat sebagai pengguna (user) Berkah Fintek Syariah. Ini berlaku untuk penerima pembiayaan dan pemberi pembiayaan untuk menyewa suatu barang (baik rumah subsidi syariah, mobil, sepeda motor, dan barang yang bermanfaat lainnya).

Sementara Pembiayaan Ijarah Multiguna adalah pembiayaan yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat sebagai pengguna (user) Berkah Fintek Syariah. Ini berlaku baik untuk penerima pembiayaan dan pemberi pembiayaan untuk pembayaran biaya pendidikan, juga Biaya Rumah Sakit.

“Sejak awal pendirian Berkah Finteck Syariah di Surabaya, sebetulnya itu karena ada permintaan dari para tokoh agama yang terdiri dari NU dan Muhammadiyah di sana. Mereka ingin agar ada semacam lembaga simpan pinjam Fintech di sana,” ujarnya.

Terkait pendanaan di Berkah Finteck Syariah, Haryanto menyebutkan bahwa selama ini sebetulnya ketika NU dan Muhammadiyah sudah punya pendana tetap dan ada yang menggunakan dana tersebut. Namun yang menjadi masalah selama ini adalah tidak adanya alat yang bisa mengukur dan juga mencatat segala macam perkara tadi.

“Kami selaku fintech inilah yang menghubungkan antara lender dengan borrower tadi. Untuk UMKM, kami sudah membuatkan suatu aplikasi kecil bisa diinstal lewat Playstore, namanya itu Chatat. Itu untuk para UMKM yang sudah dapat pinjaman dan mereka ingin membuat pembukuan sederhana, di situ mudah sekali,” lanjutnya.

Didirikan di Surabaya

PT Berkah Finteck Syariah merupakan perusahaan yang didirikan pada 2019 awal di Surabaya, berdasarkan Hukum Republik Indonesia.

Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur melalui POJK nomor 77 Tahun 2016, Berkah Finteck Syariah menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pembiayaan dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Ini meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu.

“Berkah Finteck Syariah didirikan di Surabaya karena adanya permintaan dan kami berdiskusi dengan beberapa tokoh agama di sana. Mereka ada yang dari NU dan Muhammadiyah, ingin supaya ada semacam simpan pinjam untuk Fintech,” terang Haryanto.

Terkait perizinan PT Berkah Finteck Syariah, ia mengatakan, “PT Berkah Finteck Syariah telah terdaftar di OJK pada 30 Oktober 2019.”