Berkas Kasus Korupsi Minyak Goreng Naik Tahap 1
- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan lima berkas perkara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022 ke tahap satu.
Nasional
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan lima berkas perkara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022 ke tahap satu.
Pelimpahan kelima berkas tersebut terkait dengan lima tersangka yang telah ditetapkan oleh kejagung. Adapun pengerahan berkas untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
“Dalam perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadana dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 16 Juni 2022.
- Ada Ancaman Resesi Ekonomi, Elon Musk Beri Komentar Nyinyir
- Inilah 4 Senjata Produksi Pindad yang Paling Mendunia
- Menilik 4 Kecanggihan Jalan Tol Trans Sumatra Milik Hutama Karya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yaitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, Stanley M.A (SMA) selaku senior manager corporate Affair Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku general manager di bagian general affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) alias WH selaku penasehat kebijakan/analisa pada independent Research & Advisory Indonesia.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primair.
Subsidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Namun, Jampidsus belum memberikan keterangan secara jelas kapan pemeriksaan akan dilakukan.