kejagung
Nasional

Berkas P21, Dirjen Daglu Kemendag Cs Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas lima  tersangka kasus korupsi minyak goreng pada 1 Juli 2022. Salah satu tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas lima  tersangka kasus korupsi minyak goreng pada 1 Juli 2022. 

Salah satu tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti, Kejagung yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley M.A (SMA), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto.

"Kejagung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas lima berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi Senin, 1 Agustus 2022.

Ketut mengatakan, setelah melakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima tersangka untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas tersangka.

Kelima tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus sampai 20 Agustus 2022. 

Untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), dan Master Parulian Tumanggor (MPT) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, Picare Tagore Sitanggang (PTS) dan Stanley M.A (SMA) ditahan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, kelima tersangka tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp18,359 Triliun.

"Dalam perkara ini, akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18,359 triliun," kata Ketut.

Akibat dari perbuatannya kelima tersangka tersebut diduga melanggar, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.