Bareskrim ungkap 14 tersangka kasus DNA Pro
Nasional

Berkas P21, Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Segera Disidang

  • Proses penyidikan terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi DNA Pro memasuki babak baru. Saat ini berkas kesepuluh tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Proses penyidikan terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi DNA Pro memasuki babak baru. Saat ini berkas kesepuluh tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading ini memiliki empat berkas perkara dengan total sebelas tersangka, namun hanya ada sepuluh tersangka yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P21 sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P21,” kata Nurul dalam keterangan resmi pada Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Nurul, Bareskrim akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka berserta barang bukti pada hari ini.

Adapun kesepuluh tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 yakni, Direktur Utama DNA Pro Akademi Daniel Abe, Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi dan Yosua.

Kemudian, Frengki Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard dan Hans Andre. Sedangkan, berkas tersangka Muhammad Asan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Tambahan informasi, dalam kasus DNA Pro ini ada total 3.621 korban yang sudah membuat laporan ke Bareskrim, dengan total kerugian sementara mencapai Rp551 miliar.

Bareskrim telah menyita aset yang totalnya kurang lebih mencapai Rp307 juta, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp112 juta dan aset yang berupa 14 mobil mewah, rumah, dan hotel senilai Rp195 juta.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih DPO yang diketahui sedang berada di luar negeri yaitu DZ alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei dan Devin alias Devinata Gunawan.

Para tersangka dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juncto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).