Berkas Perkara Investasi Bodong Viral Blast Berstatus P21, Sidang Segera Digelar
- Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka, terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading viral blast. Berkas perkara tersebut telah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan dan akan segera disidang.
Nasional
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading viral blast.
Berkas perkara tersebut telah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan segera disidang serta akan segera digelar sidangnya.
Tiga tersangka yang terjerat kasus investasi bodong berkedok robot trading viral blast adalah RPW, MU dan ZHP. Berkas perkara untuk ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPO) pada 17 Juni 2022.
"Sudah dilimpahkan atau P21," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
- Keren! Bandara Banyuwangi Masuk Daftar 20 Arsitektur Terbaik di Dunia
- Negara Tujuan Ekspor Kendaraan Bermotor RI Paling Jumbo
- Viral Box Girder Cuma Setinggi Mobil di Bekasi, Ternyata Proyek Kereta Cepat
Pelimpahan berkas P21 ketiga tersangka dilakukan secara daring atau online melalui zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Adapun ketiga tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading Viral Blast telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi.
Sejumlah aset terkait kasus ini pun telah disita Bareskrim, yaitu lima unit mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen. Total aset yang telah disita menjadi sembilan aset.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp23 miliar terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast. Rp1,5 miliar di antaranya dari klub sepakbola Madura United, Persija, dan Bhayangkara FC.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, selain dari tiga klub sepakbola tersebut, uang Rp23 miliar tersebut juga berasal dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23,045,000,000. Uang Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," ujar Robertus Robertus dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia, Minggu, 19 Juni 2022.
Ditambahkan, senilai Rp1,4 Miliar merupakan Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya.
Awal mula kasus
Kasus penipuan robot trading Viral Blast ini berawal dari produk yang dijual perusahaan berupa e-book kepada member dengan embel-embel pembelajaran untuk trading. Kemudian, member diharuskan menyetorkan sejumlah uang untuk e-book tersebut.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukan ke dalam rekening exchange kemudian akan disetorkan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Tambahan informasi, Viral Blast Global merupakan perusahan robot trading yang berada dibawah Smartcater.co.Ltd, dan berada di Thailand.
Kemudian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Viral Blast Global sebagai salah satu perusahaan investasi bodong dari 336 robot trading yang telah diblokir.