<p>Suasana bongkar muat barang di Terminal Petikemas Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Berkat Asas Cabotage, Tarif Angkutan Kontainer Domestik 2021 Diperkirakan Tetap Stabil

  • Asas cabotage sendiri merupakan prinsip yang mewajibkan pelayaran domestik menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Tarif pengangkutan kontainer ke jalur-jalur pelayaran domestik pada tahun 2021 ini diperkirakan masih akan stabil. Pemerintah pun tetap mempertahankan asas cabotage melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu faktor yang menjaga stabilitas tarif angkutan kontainer domestik. Mengingat, saat ini aktivitas bisnis antar pulau mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.

Asas cabotage sendiri merupakan prinsip yang mewajibkan pelayaran domestik menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Direktur Namarin Institute, Siswanto Rusdi mengatakan, selama ini para pelaku pelayaran domestik mampu menjaga tarif tidak bergerak liar dengan adanya asas cabotage. Tak seperti yang terjadi pada angkutan global saat ini.

“Kebijakan pemerintah untuk tetap mengoptimalkan peran pelayaran nasional untuk melayani angkutan domestik sangat positif,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Akibat pandemi COVID-19, hampir semua kapal di jalur pelayaran dunia menaikkan tarif pelayaran kontainer (freight rate) ke luar negeri. Sebagai contoh tarif kontainer 20 feet (20’) Sub ke Ho Chi Min awal tahun 2020 sebesar US$300/20’ menjadi US$950/20’.

Sub ke Huangpu awal tahun US$150/20’ dan saat ini sudah US$1.050/20’. Sementara Sub ke Shanghai awal tahun lalu bertarif US$200/20’ menjadi US$1050/20’. Sebaliknya, untuk impor dari Shanghai ke Surabaya sebesar US$500 /20’ dan saat ini menjadi US$2000/20‘. Sedangkan, untuk rute Surabaya-Tianjin menjadi US$1050/20’ dari sebelumnya US$350/20’ serta Tianjin-Surabaya US$500/20’ menjadi US$4000/20’.

Situasi yang sama juga terjadi pada jalur ke Eropa seperti sub Europe Main Port. Pada awal tahun 2020, freight rate masih di kisaran US$800/20’ lalu melonjak jadi US$1.000/20’ di Oktober 2020. Dan saat ini sudah terbang tinggi hingga US$4.000/20’.

Ratusan mobil yang akan di ekspor di Site PT Indonesia Kendaraan Terminal, Sindang Laut, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Hambat Laju Ekspor-Impor Pelaku Usaha Dalam Negeri

Selain tarif yang melambung tinggi, banyak perusahaan pelayaran asing yang memilih jalur-jalur “gemuk” di luar negeri. Akibatnya, lalu lintas kapal ke Indonesia menjadi berkurang dan menghambat laju ekspor-impor para pelaku usaha di dalam negeri.

Siswanto menilai, dengan freight rate global yang demikian mahal dan jadwal kapal yang terbatas, biaya ekspor dan impor menjadi semakin tinggi. Dampaknya, ekonomi domestik juga menjadi tidak efisien.

Itu sebabnya, lanjut Siswanto, penerapan asas cabotage memberikan kepastian bagi pelaku usaha di Indonesia terhadap biaya pengangkutan barang antar pulau lewat laut.

“Bisa dibayangkan jika pelayaran domestik dibebaskan bagi pelayaran asing. Struktur tarif angkutan kapal akan dikendalikan oleh mereka dan ini akan sangat memberatkan pelaku usaha dalam negeri. Padahal kemampuan pebisnis di setiap daerah berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, pandemi turut menjadi risiko bagi perusahaan pelayaran domestik karena volume pengangkutan juga berkurang. Selama tahun 2020, beberapa tarif angkutan kontainer di jalur domestik sempat mengalami penurunan.

Lebih lanjut, Siswanto mengatakan bahwa industri pelayaran termasuk bisnis padat modal. Apalagi di Indonesia angkutan barang menggunakan kontainer masih kecil, sehingga pasar bagi pelayaran domestik juga terbatas.

Jika jalur pelayaran domestik dibebaskan untuk pelayaran asing, ia menilai dampaknya bisa sangat meluas. Misalnya, jalur-jalur gemuk akan dikuasai asing, apalagi mereka bisa langsung menuju wilayah tujuan di luar negeri.

“Sebagai negara kepulauan, pemerintah harus memperkuat industri pelayaran domestik. Karena ketika krisis seperti ini pelayaran-pelayaran domestik akan tetap jalan dan tidak pilih-pilih rute seperti yang terjadi dengan pelayaran asing saat ini yang hanya fokus ke jalur gemuk dan memberatkan ekonomi,” tegasnya.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja tetap memcantumkan asas cabotage. Ketentuan ini sebelumnya juga telah ada di UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung penguatan industri pelayaran nasional dan menjaga kedaulatan negara Indonesia. (SKO)