<p>Rumah mewah Rolling Hills Lippo Village milik PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) / Facebook @LippoVillageOfficial</p>
Korporasi

Berkat Diskon Pajak Rumah, John Riady Yakin Lippo Karawaci Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

  • Perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yakin berbagai insentif dari pemerintah seperti pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk pembelian rumah dapat membuat permintaan rumah dari masyarakat meningkat.

Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yakin berbagai insentif dari pemerintah seperti pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk pembelian rumah dapat membuat permintaan rumah dari masyarakat meningkat.

“Di tahun ini kami memproyeksikan pertumbuhan kami 30 persen dibandingkan tahun 2020,” ujar CEO Lippo Karawaci John Riady dalam siaran pers, Rabu, 28 April 2021.

John melihat permintaan terbesar di sektor properti saat ini adalah rumah tapak. Hal ini terlihat dari penjualan Lippo Karawaci tahun lalu dan awal tahun ini. Proyek baru LPKR bahkan dapat ludes dalam hitungan jam ketika diluncurkan tahun ini.

Catatan positif Lippo Karawaci bahkan sudah dimulai sebelum adanya insentif PPN dari pemerintah. Pada kuartal I-2021, LPKR mencatatkan pra penjualan (marketing sales) sebesar Rp1,31 triliun atau naik 86% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penjualan ini didorong oleh klaster rumah tapak segmen kelas menengah yang mewakili 63% total penjualan. Peluncuran proyek rumah tapak di Lippo Village menyumbang lebih dari 50,6% marketing sales perusahaan pada kuartal pertama tahun ini.

John mengatakan produk properti dengan permintaan terbesar terlihat di rumah tapak dengan harga di bawah Rp2 miliar. Menurutnya, 80% pembeli segmen ini membeli produk di penawaran perdana. Sekitar 60% pembeli segmen ini menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR).

“Jadi inilah yang saya pikir real economy dan real demand yang harus didukung dan harus terus kita kembangkan,” katanya.

John melanjutkan, Lippo akan meluncurkan beberapa produk baru mulai April 2021. Dirinya berharap penjualan terus tumbuh ketika permintaan properti memang sedang besar.

Mulai Maret hingga Agustus 2021, pemerintah memberlakukan insentif PPN 100% untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar-Rp5 miliar diberikan insentif PPN sebesar 50%.

Adapun, kriteria rumah tapak dan rumah susun yang mendapatkan fasilitas insentif pajak yaitu harga rumah tapak atau rumah susun memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Lalu, rumah tapak dan rumah susun harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Selain itu, rumah harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi siap huni. Terakhir, pajak hanya berlaku untuk 1 unit rumah bagi 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (SKO)