Berkat DP 0 Persen, Pengajuan KPR di Himbara Melonjak 40% pada Maret 2021
Direktur Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Yanti Setiawan mengatakan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meningkat dari 6,5% menjadi 40% (month-to-month/mtm) di Maret 2021.
Industri
JAKARTA – Pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meningkat 6,5% sampai 40% (month-to-month/mtm) pada Maret 2021.
Direktur Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Yanti Setiawan mengatakan peningkatan pengajuan KPR ini disebabkan oleh kebijakan pelonggaran aturan loan to value/financing to value (LTV/FTV) sampai 100% atau yang biasa disebut program down payment (DP) 0%.
“Meski begitu, aplikasi KPR baru di bank kecil belum terlalu menunjukkan respons yang baik,” ujar Yanti dalam webinar “Relaksasi DP 0 Persen sebagai Senjata Utama Peningkatan Kredit”, Rabu, 7 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Selain itu, peningkatan pengajuan KPR ini juga disebabkan oleh penurunan suku bunga untuk konsumen KPR di bank-bank pelat merah. Tercatat, suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk konsumen KPR di Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI sudah menyentuh angka 7,25%.
Yanti juga menyebut kebijakan DP 0% masih terbatas untuk debitur-debitur tertentu dalam survei BI terhadap pelaku perbankan. Debitur tertentu tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan debitur yang payroll-nya dikelola bank tersebut.
Selain itu, tidak semua pengembang juga memanfaatkan kebijakan DP 0%. Tercatat, hanya developer besar yang memiliki perjanjian kerja sama dengan bank yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini (DP 0%) memang tidak bisa berdiri sendiri. BI hanya membuka pintu bagi perbankan, tergantung perbankan mau memanfaatkan atau tidak,” tambahnya.
Sebagai informasi, BI sudah menggulirkan kebijakan DP 0% sejak pertengahan Februari 2021. Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.
“Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan),” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.
Tidak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100%. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah tertentu.