Ilustrasi rumah subsidi.
Properti

Berkat Intensif PPN, KPR Rumah Naik 12,61 Persen

  • Berkat kebijakan pemberian insentif pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar, kredit kepemilikan rumah (KPR) tercatat naik 12,61% secara tahunan hingga bulan Oktober 2023.
Properti
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - Berkat kebijakan pemberian insentif pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar, kredit kepemilikan rumah (KPR) tercatat naik 12,61% secara tahunan hingga bulan Oktober 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memproyeksikan tren pertumbuhan ini akan terus berlanjut hingga tahun 2024 mendatang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dian dikutip TrenAsia.com dari Antara pada Rabu, 13 Desember 2023. 

“Dari sisi rumah tangga, kredit pemilikan rumah sampai Oktober 2023 meningkat sebesar 12,61% secara tahunan, dan menjadi salah satu kontributor pertumbuhan kredit terbesar,” kata Dian di Jakarta Senin.

Sementara itu, dalam acara terpisah Director Strategic Consulting Cushman and Wakefield Arief Rahardjo mengatakan, permintaan kumulatif diproyeksikan akan meningkat sekitar 2,8% secara tahunan di 2024.

"Adanya insentif PPN DTP dapat membantu meningkatkan permintaan kumulatif perumahan di sepanjang 2024,"  ujarnya dalam Konpers Analisis Pasar Properti : Refleksi 2023 dan Proyeksi 2024 pada Kamis, 7 Desember 2023 dikutip dari TrenAsia.com.

Untuk diketahui, pemberian insentif PPN DTP ini mulai berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 sebesar 100%. Adapun setelah bulan Juni, tepatnya Juli 2024 hingga Desember 2024 pembeli rumah  hanya perlu membayarkan PPN sebesar 50%. 

Tak hanya itu pemerintah juga akan membantu biaya administratif pembelian rumah sebesar Rp4 juta hingga 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.