Ilustrasi ekonomi hijau
Perbankan

Berkembang Pesat 5 Tahun Terakhir, Kredit Keberlanjutan Masih Dijegal Sejumlah Tantangan

  • Saat ini, penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau oleh perbankan diatur melalui berbagai regulasi, termasuk POJK 51/2017 dan POJK 60/2017, yang kemudian direvisi menjadi POJK 18/2023. Regulasi ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yang menjadi acuan bagi bank dalam menyalurkan kredit keberlanjutan.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Perbankan nasional terus memperlihatkan peningkatan dalam penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau, seiring dengan upaya bersama menuju ekonomi berkelanjutan. 

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit berkelanjutan terus mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. 

Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung target nasional untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Pertumbuhan Kredit Keberlanjutan yang Tumbuh Konsisten

Dalam lima tahun terakhir, penyaluran kredit keberlanjutan di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa total pembiayaan berkelanjutan pada tahun 2019 mencapai Rp927 triliun. 

Kemudian, pada tahun 2020, angka ini melonjak menjadi Rp1.181 triliun. Pertumbuhan ini berlanjut di tahun 2021 dengan total kredit sebesar Rp1.409 triliun, dan pada 2022 mencapai Rp1.571 triliun. Pada tahun 2023, angka ini kembali meningkat hingga mencapai Rp1.959 triliun.

"Pertumbuhan kredit keberlanjutan ini merupakan hasil dorongan dari berbagai pihak, baik dari regulator maupun stakeholder. Perbankan kini semakin menyadari betapa pentingnya aspek pembiayaan berkelanjutan," ujar Dian Ediana Rae melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 18 September 2024. 

Baca Juga: Masih Ada Potensi Peningkatan NPL dari Restrukturisasi Kredit, Indeks Persepsi Risiko Perbankan Menurun

Kategori Kredit Keberlanjutan dan Hijau

Saat ini, penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau oleh perbankan diatur melalui berbagai regulasi, termasuk POJK 51/2017 dan POJK 60/2017, yang kemudian direvisi menjadi POJK 18/2023. Regulasi ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yang menjadi acuan bagi bank dalam menyalurkan kredit keberlanjutan.

Selain itu, OJK telah meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia (THI) dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Keduanya menyediakan definisi serta kategorisasi pembiayaan yang lebih spesifik di sektor keberlanjutan. Dengan acuan ini, perbankan dapat menyalurkan kredit berdasarkan kategori keberlanjutan yang telah ditetapkan dalam setiap sektor maupun subsektor.

“Bank dapat merujuk pada ketentuan dan panduan yang telah disediakan dalam Taksonomi Hijau Indonesia (THI) dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Ini memberikan panduan yang jelas tentang pembiayaan yang ramah lingkungan," jelas Dian.

Tantangan dan Strategi OJK

Meskipun penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau terus meningkat, tantangan dalam implementasinya masih ada. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah sinkronisasi kebijakan di antara para pihak terkait, termasuk dukungan dari sektor riil dan penerapan di tingkat UMKM.

“Tantangan lain yang cukup signifikan adalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) di perbankan yang perlu ditingkatkan. SDM perlu memahami dan menilai aspek keberlanjutan serta mempersiapkan langkah mitigasi dan adaptasi dalam transisi ke ekonomi yang lebih hijau,” tambah Dian Ediana Rae.

OJK pun menyadari pentingnya terus mengembangkan kebijakan yang relevan untuk mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE). Dalam hal ini, OJK berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi guna mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit pada segmen hijau dan keberlanjutan, sesuai dengan standar internasional dan tuntutan stakeholder.

Selain itu, OJK juga terus berkolaborasi dengan berbagai kementerian terkait guna memperkuat kerangka perekonomian yang berkelanjutan. “Kolaborasi ini penting untuk mempersiapkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Dian.

Dukungan Terhadap Target Net Zero Emission

Dalam upaya mendukung pencapaian target NZE, OJK aktif melakukan pembaruan kebijakan serta mendorong bank untuk mengikuti standar terbaik yang ada di tingkat internasional. 

Dengan kolaborasi lintas sektor dan sinergi kebijakan yang kuat, diharapkan penyaluran kredit hijau dan keberlanjutan dapat terus meningkat, sehingga target NZE Indonesia dapat tercapai lebih cepat dari yang direncanakan.

"Perbankan harus siap menghadapi tantangan ini, dan OJK akan terus mendukung dengan kebijakan yang diperlukan agar industri perbankan dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian yang lebih hijau dan berkelanjutan," tutup Dian.