Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 dan 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. PT Angkasa Pura II mencatat pada Minggu 8 Mei 2022 pergerakan penumpang yang datang dan pergi melalui Bandara Soekarno Hatta yaitu sebanyak 150.473 penumpang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Berlaku 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Harus Diketahui

  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum yang belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Pemerintah mulai menyesuaikan peraturan perjalanan di dalam negeri, di antaranya adalah pesawat. 

Aturan tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional yang akan berlaku pada 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19," isi SE Nomor 21 Tahun 2022, dikutip pada 11 Juli 2022.

Dalam surat edaran tersebut, bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum yang belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. 

Adapun hasil sampel yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Bagi individu yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Namun, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.