Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Nasional

Berlaku 28 April, Ini 3 Jenis Bahan Baku Minyak Goreng yang Tak Boleh Diekspor

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan arahan terkait upaya percepatan realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA – Pemerintah resmi memutuskan terkait adanya pelarangan ekspor sementara bahan baku minyak goreng atau disebut refined, Bleached, deodorized (RBD) palm olein. Keputusan ini akan berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. 

Hal ini memperjelas bahwa minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tidak dilarang diekspor. Hal ini dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dirinya mengatakan, adapun pelarangan untuk produk RBD palm olein ini terdiri dari tiga kode klasifikasi (HS code) antara lain HS code 15119036, 15119037, dan 15119039.

“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD palm olein yang ujungnya 36,37 dan 39. Adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segas (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Selain itu Larangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk serluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 26 April 2022.

Dirinya mengatakan, realisasi ini difokuskan kepada pasar-pasar tradisional yang masih menjual harga minyak goreng di atas Rp14.000 per liter. Oleh sebab itu, aturan tersebut akan dilakukan hingga harga minyak goreng mencapai Rp14.000 per liter.

Ketentuan tersebut telah di susun sederhana dan mulai per hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan diterbitkan. Demikian juga dari bea cukai akan memonitoring supaya tidak terjadi penyimpangan. 

Percepatan realisasi penurunan harga minyak goreng curah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tentunya sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO) yang dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Tidak hanya itu, bea cukai juga ikut berperan dalam pengupayaan ini dengan terus memonitoring seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data. Dengan begitu, jika dalam pengawasan bea cukai ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Airlangga, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) juga mendapatkan penugasan untuk melakukan kegiatan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

“Jadi kepada produsen yang biasanya melakukan ekspor tidak punya jaringan distribusi, maka diberikan penugasan kepada bulog untuk melakukan distribusinya,” tutup dia.