Berlaku Bulan Depan, Jokowi Naikkan Tarif Royalti Batu Bara 13,5 Persen
- Presiden Joko Widodo menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara naik maksimal 13,5%. Tarif royalti progresif ini mengacu dengan harga batu bara acuan (HBA)
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara naik maksimal 13,5%. Tarif royalti progresif ini mengacu dengan harga batu bara acuan (HBA)
Hal ini diteken Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, adanya PP ini sekaligus untuk mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
Presiden Jokowi sudah meneken peraturan baru ini per 15 Agustus 2022. Namun pemberlakukan peraturan mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan, yang berarti kenaikan tarif royalti akan berlaku pada 15 September 2022.
- Kapal Berusia 400 Tahun Ditemukan Nyaris utuh di Dasar Laut
- Indonesia Terancam Hiperinflasi pada September 2022, Nilai Kurs Rupiah Ditutup Melemah Lagi
- Buruan Ikut! BUMN Indah Karya Buka Lowongan Kerja untuk 19 Posisi
Dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 tertulis, tarif royalti progresif yang menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan dibagi menjadi tiga acuan. Pertama berdasarkan tingkat Kalori 4.200 Kkal per kg ke bawah, jika memiliki HBA di bawah US$70 akan dikenakan 5%, HBA US$70 hingga 90 dikenakan tarif 6% dan HBA US$90 ke atas dikenakan 8%.
Lalu untuk tingkat kalori 4.200-5.200 Kkal per kg, jika memiliki HBA di bawah US$70 akan dikenakan 7%, HBA US$70 hingga 90 dikenakan tarif 8,5% dan HBA dengan nilai US$90 ke atas akan dikenakan tarif 10,5%.
Terakhir tingkat kalori 5.200 Kkal per kg ke atas dengan HBA di bawah US$70 akan dikenakan tarif 9,5%. Lalu untuk HBA senilai US$70 hingga 90 tarif yang dikenakan 11,5% dan HBA dengan nilai US$90 ke atas dikenai tarif hingga 13,5%.
Sementara untuk dalam aturan sebelumnya yaitu di PP 81/2019 disebutkan jika tingkat kalori 4.700 Kkal/ per kg ke bawah dikenakan tarif 3% dari harga jual. Sedangkan untuk tingkat kalori 4.700 hingga 5.700 Kkal per kg dikenakan tarif 5% dari harga jual dan untuk tingkat kalori 5.700 ke atas akan dikenai tarif 7% dari harga jual.