Berlaku Hari Ini, 11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI
- Implementasi papan pemantauan khusus BEI ini dibagi menjadi dua tahap.
Bursa Saham
JAKARTA - Papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mulai diimplementasikan pada perdagangan hari ini, Senin, 12 Juni 2023, dan ada 11 kriteria saham yang masuk ke dalamnya.
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021.
Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus-hybrid yang diberlakukan hari ini. Saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sementara itu, Tahap II merupakan papan pemantauan khusus - full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan akan diperdagangkan secara periodic call auction.
- Trik Gunakan Akun WhatsApp yang Sama di iPhone dan Android Secara Bersamaan
- Awas! Ketahui Apa Itu Catfishing yang Menjerat Korban di Dunia Maya
- Awas! 3 Bahaya yang Mengintai Ketika Anda Kurang Tidur
Papan pemantauan khusus - full call auction rencananya akan mulai diberlakukan pada Desember 2023. Tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan pihak terkait lainnya di pasar modal Indonesia dengan mekanisme perdagnagan periode call auction di papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman dikutip dari keterangan resmi BEI, Senin, 12 Juni 2023.
Berikut ini 11 kriteria saham yang masuk ke papan pemantauan khusus:
1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51.
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di bursa.
5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V.
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Kurang dari Sebulan, Akulaku Borong 61,7 Juta Lembar Saham Bank Neo Commerce (BBYB)
- Konglomerat Tambang Haji Romo Jual Saham Petrosea (PTRO) ke Perusahaan Suami Puan Maharani
- Paramount+ Guyur Inter Milan dengan Kontrak Rp160 Miliar
Pada Tahap I ini terdapat dua sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan bursa dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Pada Tahap II (papan pemantauan khusus – full call auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak lima sesi dalam sehari perdagangan bursa.