Pekerja mengemas minyak goreng curah di kios Pasar Senen, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Beli Minyak Goreng Murah dengan PeduliLindungi

  • Mulai hari ini Senin, 27 Juni 2022 masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 atau 15.500 per kg. Tentunya dengan pengawasan ketat agar distribusi lebih merata.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan rumah tangga yang tidak dapat dihilangkan. Oleh karena itu saat harga minyak melambung baik konsumen dan pemerintah memutar otak untuk dapat memberi minyak goreng murah.

Mulai hari ini Senin, 27 Juni 2022 masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 atau 15.500 per kg. Tentunya dengan pengawasan ketat agar distribusi lebih merata.

Pemerintah memberlakukan pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng seharga Rp14.000 melalui PeduliLindungi, berikut caranya :

1. Unduh aplikasi Warung Pangan atau Gurih.
2. Daftarkan no telefon Anda
2. Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR di lokasi Anda
3. Datang ke toko, dan lakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, artinya konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR tersebut.

Pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Masyarakat juga bisa mendapat informasi yang lebih lengkap pada akun resmi @minyakita.id dan juga website minyakita. Segala informasi yang berhubungan dengan penjualan, pembelian dan sosialisasi terkait MGCR dapat diakses melalui laman tersebut.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pemerintah akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.