Ilustrasi Bank Indonesia.
Industri

Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Aturan GWM BI yang Baru

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan giro wajib minimum (GWM) rupiah dan valas yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2020. Dalam rapat dewan gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2020, BI sepakat untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian maupun rata-rata sebesar 1,5% per tahun. […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan giro wajib minimum (GWM) rupiah dan valas yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2020.

Dalam rapat dewan gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2020, BI sepakat untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian maupun rata-rata sebesar 1,5% per tahun.

“Bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari dana pihak ketiga (DPK),” ujar Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam siaran tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Minggu, 2 Agustus 2020.

Penyesuaian tersebut, lanjutnya, berlaku bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS).

Regulasinya diatur dalam dua aturan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS, serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.

“Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19,” tambah Onny.

Diketahui, kewajiban GWM perbankan telah turun 200 basis poin sejak Mei 2020. “Penurunan GWM tersebut merupakan bagian dari kebijakan moneter melalui quantitative easing,” katanya.

Hingga 14 Juli 2020, penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) mencapai Rp155 triliun dan ekspansi moneter Rp462,4 triliun. Total quantitative easing dari BI ke perbankan pun mencapai Rp633,24 triliun,

BI juga memangkas BI 7-Days Reverse Repo Rate (DRRR) sebesar 25 basis poin dari 4,25% menjadi 4%. Kemudian, suku bunga depocit facility dan lending facility masing-masing 25 bps, yakni menjadi 3,25% dan 4,75%. (SKO)