Ilustrasi Bank Indonesia.
Industri

Berlaku Mulai 18 Agustus, Simak Jadwal Baru Operasional BI

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era new normal yang diberlakukan mulai 18 Agustus 2020 mendatang. Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko mengungkapkan, penetapan jadwal baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan, baik oleh masyarakat, perbankan, maupun pemerinta. “Bank Indonesia  akan terus melakukan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era new normal yang diberlakukan mulai 18 Agustus 2020 mendatang.

Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko mengungkapkan, penetapan jadwal baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan, baik oleh masyarakat, perbankan, maupun pemerinta.

“Bank Indonesia  akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah,  otoritas, dan industri  terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Rabu, 12 Agustus 2020.

Di samping itu, kata Onny, pihaknya mengimbau industri di sektor keuangan, termasuk Penyelenggara  Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan penetapan jadwal baru tersebut.

“Hal ini dilakukan agar layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar,” tuturnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR, kata Onny, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

Berikut jadwal kegiatan operasional dan layanan publik terbaru dari BI:

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)


1. Penarikan kas pukul 06.30-11.00

2. Transaksi nasabah dan pemerintah pukul 06.30-16.00 WIB
3. Setelmen transaksi surat berharga pukul 06.30-16.30 WIB
4. Transaksi nasabah pasar modal pukul 06.30-16.00 WIB
5. Transaksi peserta pasar modal pukul 06.30-16.30 WIB
6. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 16.30 WIB
7. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 17.30 WIB
8. Cut-off BI-RTGS pukul 18.00 WIB
9. Cut-off BI-SSSS pukul 18.00 WIB
10. Cut-off BI-ETP pukul 17.30 WIB

B. Kegiatan operasional SKNBI
1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 9 kali
2. Layanan Kliring Warakat Debet:
– zona 1 pukul 13.30 WIB
– zona 2 pukul 14.30 WIB
– zona 3 pukul 15.30 WIB
– zona 4 pukul 12.00 WIB
3. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 16.30 WIB
4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 15.30 WIB
5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 16.00 WIB

C. Layanan Operasional Kas
1. Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.30 WIB

D. Transaksi Operasi Moneter
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah pukul 09.00-15.00 WIB
2. Transaksi Operasi Moneter Valas pukul 09.00-15.00 WIB