<p>Proyek infrastruktur Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. / Kppip.go.id</p>
Korporasi

Bermodal Dasar Rp100 Miliar, Adhi Karya dkk Bentuk PT Jasamarga Akses Patimban

  • Pembentukan usaha patungan ini juga turut menunjang kegiatan usaha perseroan dimana perseroan akan memperoleh recurring income dari pernyataan tersebut sehingga memperkuat keuangan perseroan dan berkontribusi dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Korporasi
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bersama lima perusahaan lainnya membentuk usaha patungan, PT Jasamarga Akses Patimban.

Usaha patungan  dengan modal dasar sebesar Rp100 miliar dan modal ditempatkan/ disetor Rp25 miliar ini dibentuk untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol Akses Patimban, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol atau usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Usaha patungan ini didirikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Subang Sejahtera. 

Adapun jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh enam perusahaan masing-masing sebesar Rp13,75 miliar (55%), Rp5,5 miliar (22%), Rp1,5 miliar (6%), Rp1,5 miliar (6%), Rp1,5 miliar (6%) dan Rp1,25 miliar (5%).

Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk Farid Budiyanto mengatakan terdampak dampak dari transaksi ini terhadap perseroan, di mana penyertaan saham perseroan PT Jasamarga Akses Patimban dicatat dalam buku perseroan sebagai kondisi penyertaan dalam perusahaan asosiasi. 

Pembentukan usaha patungan ini juga turut menunjang kegiatan usaha perseroan dimana perseroan akan memperoleh recurring income dari pernyataan tersebut sehingga memperkuat keuangan perseroan dan berkontribusi dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tidak ada dampak hukum dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan,” kata Farid dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Selasa, 24 Januari 2023.

Pendirian PT Jasamarga Akses Patimban juga sudah sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004789.AH.01.01 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Jasamarga Akses Patimban.